10 DPC PKB Diminta Tindaklanjuti Perpres Ponpes

10 DPC PKB Diminta Tindaklanjuti Perpres Ponpes

CE ONLINE- DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menginstruksikan kepada 10 DPC PKB tersebar di 10 kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu untuk segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) RI No 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris DPW PKB Provinsi Bengkulu, Suimi Fales SH.
"Intruksi berkenaan dengan terbitnya Perpres No 82 tahun 2021 tersebut, sudah kita layangkan dalam bentuk surat kepada masing-masing DPC kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu ini. Surat yang kita layangkan tersebut, juga merupakan tindaklanjut dari intruksi DPP PKB setelah terbitnya Perpres," ungkap pria yang akrab disapa Wan Sui ini.

Dirinya mengungkapkan, masing-masing DPC PKB diminta untuk menyelenggarakan tasyakuran bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dengan juga melibatkan Pondok Pesantren (Ponpes) di masing-masing kabupaten/kota.
"Dalam tasyakuran jelas, temanya menindaklanjuti Perpres No 82 tahun 2021 tersebut," ujarnya.

Menurutnya, sebagaimana yang tertuang dalam Perpres itu, pendanaan penyelenggaraan pesantren di kelola untuk pengembangan fungsi pesantren diantaranya fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Adapun sumber pendanaann yakni masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah.
"Kemudian sumber lain yang dianggap sah dan tidak mengikat, serta dana abadi pesantren," katanya.

Diketahui bahwa setelah Perpres ini diterbitkan, yang paling menyita perhatian adalah dana abadi pesantren. Dana abadi merupakan hasil investasi yang nantinya digunakan untuk pengembangan pendidikan di lingkungan pesantren. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: