48 CJH Batalkan Pemberangkatan, Januari hingga Agustus 2021

48 CJH Batalkan Pemberangkatan, Januari hingga Agustus 2021

CE ONLINE- Sejak bulan Januari hingga Agustus 2021 lalu. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong mencatat sebanyak 48 Calon Jemaah Haji (CJH) melakukan pembatalan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong, H. Novian Gustari, S.Pd I M.Pd I melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Aditiawarman Budi, S.Ag, M.H kepada CE, Jumat (24/9) kemarin. Adapun pembatalan disebabkan beberapa faktor diantaranya CJH meninggal dunia, sakit dan alasan ekonomi.
"Jika sudah seperti itu maka penarikan BPIH bisa dilakukan," ujarnya.

Namun menurutnya ada juga CJH yang melimpahkan kepada keluarga. Adapun pelimpahan untuk ahli waris yang dapat menggantikan guna mengisi nomor porsi yakni bisa suami, istri, anak, ayah, ibu, adik, atau kakak. Tentunya ahli waris tersebut telah disepakati oleh anggota keluarga lainnya untuk menggantikan posisi CJH yang meninggal atau sakit.
"Sepanjang tahun ini ada 12 orang yang melimpahkan pemberangkatan nya kepada ahli waris," paparnya.

Sementara mulai Januari hingga 24 September yang telah melakukan pendaftaran haji sebanyak 153 orang. Menurutnya, angka tersebut sedikit jika dibandingkan dengan masa-masa sebelum adanya pandemi Covid 19.
"Dimana dibawah tahun 2020 lalu CJH yang mendaftar itu bisa sampai 300 orang lebih dalam setahun," pungkasnya. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: