APBD-P Disahkan dengan Devisit Rp 8 M

APBD-P Disahkan dengan Devisit Rp 8 M

CE ONLINE - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Kepahiang, telah menyepakati Rencana Perubahan APBD 2021 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah APBD Perubahan 2021.

Hal ini setelah Senin (27/9) TAPD dan Banggar melakukan pembahasan rasionalisasi dari devisit anggaran yang sebelumnya mencapai Rp. 64 miliar lebih, hingga kemarin sudah menemui kata sepakat penekanan devisit hingga menyisakan Rp 8 miliar.
"Terkait dengan rasionalisasi devisit APBD perubahan yang sebelumnya ada Rp 64 miliar, hari ini (Kemarin, red) sudah disepakati bersama TAPD dan Banggar, memang masih ada menyisakan devisit sebesar Rp 8 miliar, tapi ini sudah disepakati untuk kita sepakati untuk disahkan menjadi Perda Perubahan APBD 2021," ungkap Sekretaris Daerah kabupaten (Sekdakab) Kepahiang Zamzai Zubir, SE, MM yang kemarin ditemui diluar gedung banggar DPRD Kepahiang.

Dijelaskanya, menekan angka devisit yang sebelumnya mencapai Rp 64 miliar TPAD dan Banggar sepakat untuk menunda beberapa kegiatan pembanguan fisik yang direncanakan dikerjakan pada sisa tahun anggaran ini. Masih dikatakan Sekda, kendala terbesar pada pembahasan rasionalisasi devisit, dikarenakan adanya kewajiban Pemerintah Daerah untuk menganggarkan beberapa kegiatan penanganan Covid-19 seperti pembayaran insentif nakes, sementara transfer pusat untuk daerah pada tahun ini juga mengalami pengurangan akibat adanya pendemi Covid-19.
"Jadi tidak masalah, dengan devisti yang masih Rp 8 miliar lebih itu, dan sudah disepakati APBD Perubahan 2021 akan disahkan melalui Paripurna DPRD Kepahiang tanggal 29 September luas," tukas Sekda.

Sementara itu Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP yang dikonfirmasi, juga membenarkan jika Perda APBD Perubahan 2021 akan disahkan pada sidang Paripurna DPRD Kepahiang pada hari Rabu (29/9) besok. Diakui juga oleh Windar , jika dalam pembahasan APBD Perubahan 2021 yang kemarin dilakukan pihaknya bersama dengan TAD, telah disepakati penekanan angka devisit yang sebelumnya mecapai Rp 64 milihar hingga dilakukan penekanan dan menyisakan Rp 8 milir telah disepakati dengan penerbitan surat pengakuan hutang (SPH).
"Memang masih ada devisit Rp 8 miliar tapi sudah dicarikan beberapa solusinya oleh Banggar dan TAPD untuk kembali ditekan menjadi Rp 0. akhirnya tadi pun (kemarin, red) sudah didapatkan kata sepakat APBD Perubahan akan kita sepakati dengan adanya SPH, dan Insyaa Allah Rabu (29/9) kami akan mengelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Raperda APBD Perubahan 2021 menjadi Perda Perubahan APBD 2021," tukas Windra. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: