Oknum ASN Aniaya Istri, 4 Bulan Pisah Ranjang

Oknum ASN Aniaya Istri, 4 Bulan Pisah Ranjang

CE ONLINE - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi diwilayah hukum Polres Kepahiang. Kali ini dilakukan oleh salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) salah satu OPD dilingkungan Pemkab Kepahiang. Akibatnya AB (43) warga Tebat Monok Kecamatan Kepahiang itu harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Ini setelah Jumat (1/10) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, AB berhasil diamankan Unit PPA dan tim Opsnal elang Juvi Sat reskrim Polres Kepahiang di persembunyiannya wilayah Perkebunan di Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, mAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH, yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan dan mengamankan salah seorang oknum ASN yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT) , Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Disampaikan Kasat berdasarkan keterangan korban yang tidak lain adalah istri dari tsk yang sudah selama kurang lebih 4 bulan pisah ranjang, peristiwa ini bermula, pada hari Kamis (30/9) sekira pukul 16.29 WIB Korban menghubungi Tsk melalui pesan Whatsup (WA) untuk mengantarkan anaknya pulang kerumah, Kemudian Tsk menuruti kemauan korban.

Tiba di rumah korban dan saat itu anak pelapor yang masih berusia 4 tahun langsung mengatakan tidak mau lagi sama ibu. Mendengarkan ucapan anaknya yang masih polos itu, korban kaget dan sakit hati, lalu mempertanyakan hal tersebut kepada anaknya "Siapo yang ngajarkan ngomong cak itu".

Sehingga lanjut Kasat, terjadilah cekcok mulut antara korban dan Tsk, yang berujung ada pemukulan yang dilakukan tsk pada korban, yang mengakibatkan korban mengalami lebam di bagian rahang sebelah kanan, lebam di bagian bibir sebelah kiri dan lebam di bagian tangan sebelah kanan.

Tidak terima telah mendapatkan perlakukan demikian dari tsk, korban bersama dengan keluarganya pada sore itu juga langsung membuat laporan Polisi ke SPKT Polres Kepahiang yang ketika itu juga langsung ditindaklanjuti oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang dan Tim Elang Juvi, yang kemudian berhasil mengamankan tsk di salah satu pondok perkebunan milik tsk yang berada di Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai Kepahiang tanpa adanya perlawanan.
"Kamis sore kami mendapatkan adanya laporan tindak pidana KDRT yang dilaporkan korban, setelah melakukan lidik, kami mendapatkan informasi jika Tsk berada disalah satu pondok perkebunan yang ada di Desa Penanjung Panjang dan kami langsung menuju tempat yang dimaksud, sehingga Tsk dini hari tadi (Kemarin, red) sudah berhasil kami amankan," ucap Kasat.

Sambung Kasat saat ini Tsk, sudah diamankan di Mapolres Kepahiang dan tengah melakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang.
"Untuk motifnya mash kami dalami, tapi berdasarkan keterangan yang sudah kami daatkan diantara Tsk dan korban ini memang telah pisah ranjang selama kurang lebih 4 bulan, tapi belum ada keputusan bercerai sehingga korban kami jerat dengan Pasal 44 Ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tukas Kasat. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:


Sumber: