Status Menurun, Pemprov Mulai Uji Coba WFO

Status Menurun, Pemprov Mulai Uji Coba WFO

CE ONLINE - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) mulai uji coba Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Bengkulu. Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri bahwa ini diuji cobakan melihat status Provinsi Bengkulu yang masuk dalam level II dan dikarenakan dalam beberapa minggu ini, jumlah kasus Covid-19 harian mengalami penurunan.
"Saya sudah sampaikan ke BKD untuk membahas itu. Kita menyesuaikan dengan ketentuan yang ada di level," ungkapnya.

Dikatakannya bahwa hal itu juga mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 yang kian menurun, serta jumlah hunian Bed Occupancy Rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 yang juga menurun. Bila angka tersebut terus menurun maka, Pemprov Bengkulu berpotensi untuk kembali menerapkan melakukan WFO ini terbuka.
"Sekarang masih kita bahas, kita kan hanya sekedar menarik surat edaran nanti, sesuai dengan level II, dan menerapkan bagaimana selayaknya ketentuan yang ada di level II. Insyaallah dalam minggu ini bisa kita pelajari, kalau kasus baru terus melandai. Kita percobaan dulu, sebab level ini kan tidak bisa kita jamin," ungkapnya.

Saat ini, dikarenakan belum ditariknya edaran lama, dimana kebijakan diambil berlandaskan pada aturan pemerintah pusat. Dimana jika kawasan yang berada di level III masih memberlakukan WFH 75 persen dari jumlah karyawan, sementara sisanya melakukan WFO. Untuk itu, pihaknya berencana untuk pekan depan untuk menguji coba dari penerapan WFH sesuai dengan wilayah level II.
"Karena kan dievaluasi terus, yang rentan naik turunnya status. Tergantung kondisi penambahan kasus," ujar Hamka.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti menyampaikan bahwa selama pemberlakuan WFH di lingkungan Pemprov Bengkulu memang dipantau. Juga, pihaknya siap mengikuti regulasi dari pusat berkenaan dengan sistem teknis untuk para ASN nya.
"Sesuai dengan level kita ya kita ikuti disitu. Kuncinya apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, yang dituangkan di level daerah itu yang kita ikuti. Kemarin kan kita SE kan sampai ada keluar SE yang baru, jadi tidak perlu penerbit lagi. Tinggal kita tunggu pencabutan SE ini, dengan mengeluarkan SE yang baru," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: