5 Pelajar Terlibat Tawuran Dijerat Pasal Berlapis
CE ONLINE - Kelima anak pelajar pelaku tawuran yang mengakibatkan Danil (16) pelajar kelas XI salah satu SMAN di Kabupaten Kepahiang warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang Sum-Sel, menginggal dunia akibat dari tikaman senjata tajam yang mengenainya, masing masing DM (16), IP (16) EP (16) RK dan AP. terancam tidak bisa menyelesaikan dan melanjutkan sekolah mereka.
BACA JUGA: Tawuran, Pelajar SMA Tewas & Terlibat Aksi Tawuran, Lima Pelajar Diamankan
Ini setelah penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang menjerat kelimanya dengan pasal berlapis pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI nomo 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan anak yang ancamannya hukumannya diatas 5 tahun.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH, Didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Abi Darmansyah, SH, yang kemarin dikonfirmasi membenarkan jika penyidikan yang dilakukan pihaknya, menjerat kelima anak terduga tawuran berujung maut tersebut dengan pasal berlapis.
"Kelimanya sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk terus kami lakukan pengembangan dari perkara yang dilakukan kelima anak pelaku itu," ujar Kanit.
Disebutkan Abi, sementara hasil penyidikan yang telah dilakukan pihaknya, selain menjerat kelimanya dengan pasal berlapis sebagaimana yang diatur dalam pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI nomo 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pihaknya juga tengah mendalami keterlibatan pihak pihak lain dari peristiwa ini.
"Sementara masih lima anak itu, tapi tidak menutup kemungkinan nantinya juga berkembang pada yang lain, semua tergantung dari hasil pemeriksaan yang sejauh ini masih kami lakukan," ujarnya.
Apakah mungkin dari pihak kelompok pelajar yang menjadi korban dari peristiwa ini juga akan dilakukan pemeriksaan? Ditegaskan kanit semua akan tergantung pada hasil pemeriksaan yang sejauh ini masih terus didalaminya.
"Semua mungkin saja, tergantung dari kebutuhan dan hasil pemeriksaan, apa lagi persoalan ini sebenarnya berawal bukan bersumber dari korban dan pelaku, mereka berdua ini hanya ikut ikutan saja," sebut Kanit.
Terhadap pasal yang dijeratkan kepada kelima anak pelaku tauran ini berapa ancaman hukuman yang akan dijalani kelimanya? Jelas Kanit, karena kelima anak pelaku masih berstatus sebagai anak anak dibawah umur, pihaknya pihaknya menjuntokan dengan UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Sementara tugas kami hanya melakukan penyidikan saja untuk nanti putusannya tergantung pada keyakinan Hakim, tapi yang pasti karena mereka ini masih anak-anak, ada sistem peradilan anak yang tidak sama dengan pidana umum," tukasnya.
Sekedar mengulas Kamis (7/10) bertempat di Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang, telah terjadi tauran 2 kelompok masa yang diketahui semuanya masih berstatus ebagai pelajar. Akibat dari aksi yang tidak selayaknya dilakukan kalangan pelajar ini, 1 pelajar diketahui meninggal dunia di TKP akibat sabetan senjata tajam dari satu terduga pelaku, bahkan belakangan diketahui juga ada sedikitnya 2 orang korban lainnya mengalami luka berat dan sebagian lagi mengalami cedera ringan.
Dari hasil penyidikan polisi jika aksi tauran ini dipicu adanya persoalan pribadi antara teman korban dan teman anak pelaku penikaman sehari sebelumnya. Keterlibatan korban anak pelaku penikaman dalam peristiwa ini awalnya hanya membantu dan ikut serta dalam pertikaian teman masing masing. Malang bagi korban yang berniat membantu temannya, terkena sabetan senjata tajam dari satu anak terduga pelaku yang tepat mengenai pinggangnya, dan meninggal dunia di TKP. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: