Ungkap Tawuran Berujung Maut, Polisi Periksa 5 Saksi Dari Korban

Ungkap Tawuran Berujung Maut, Polisi Periksa 5 Saksi Dari Korban

CE ONLINE - Hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk dapat segera merampungkan hasil penyidikan terhadap perkara tindak pidana yang melibatkan 5 pelajar terhadap aksi tawuran yang mengakibatkan 1 pelajar lainnya meninggal dunia, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, kebut pemeriksaan terhadap saksi saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, mealui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH didampingi Kanit PPA Aipda Abi Darmansyah, SH yang dikonfirmasi kemarin, menyebutkan untuk segera menyelesaikan pemeriksan terhadap perkara ini selain telah memeriksa anak terduga pelaku, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi yang diantaranya rekan almarhum dan orang tua almarhum.
"Sampai dengan hari ini (kemarin, red) saksi yang sudah kami periksa sebanyak 5 orang, semuanya dari pihak korban," ungkap Kanit.

Disebutkan Kanit dari hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi saksi, belum ada fakta baru yang menjadi motif dari perkara berujung maut yang melibatkan pelajar di Kebupaten kepahiang.
"Masih seperti penjelasan awal, belum ada fakta baru, kalau antara korban dan anak pelaku ini hanya menjadi korban dari sebuah pertikaian teman teman mereka disekolah," ujarnya.

Kelima saksi yang sudah dimintai keterangan penyidikan dari perkara tersebut. Sambung Kanit, kelimanya merupakan rekan dan pihak keluarga dari korban. Diantaranya, teman sekolah korban dan orang tua korban.
"Kami juga harus cepat merampungkan pemeriksaan ini, karena berdasarkan UU Peradilan Anak, kami hanya memiliki waktu selama 14 hari berksa perkara ini sudah harus kami limbahkan ke Kejaksaan, karenanya tadi (Kemarin, red) walau masih dalam keadaan berduka kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarga korban yang langsung hadir orang tuanya korban," ujarnya.

Abi berharap, meski memiliki waktu yang singkat untuk dapat merampungkan hasil pemeriksaan terhadap perkara ini, tidak ada saksi dan barang bukti yang luput dari pihaknya untuk segera disampaikan ke pihak penuntut (Jaksa).
"Mudah-mudahan bisa segera kami selesaikan sebelum waktunya berakhir, dan segera juga kita limpahkan ke Kejaksaan," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: