Legislatif Ajukan 3 Raperda

Legislatif Ajukan 3 Raperda

CE ONLINE - DPRD Provinsi Bengkulu melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk bisa dibahas di kelembagaan DPRD Provinsi Bengkulu. Tiga usulan Raperda yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, (11/10) kemarin.
"Ada 3 Raperda yang kita usulkan, yaitu tentang Bantuan Hukum, Raperda Badan Musyawarah Adat (BMA) dan Raperda Keolahragaan," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Provinsi, Zainal.

Dikatakannya, Bapemperda sudah mengusulkan dalam rapat paripurna terhadap tiga perda inisiatif, karena memang layak.
"Besok Selasa (hari ini, red) dilanjutkan dengan tanggapan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Provinsi terkait tiga Raperda dimaksud. Apakah diterima untuk di bahas ke tingkat selanjutnya atau tidak nantinya," katanya.

Zainal berpendapat, alasan diusulkan pembuatan Raperda itu, khusus Raperda bantuan, sebenarnya sudah amanat Undang-Undang. Sedangkan untuk Raperda BMA, pihaknya menilai penting, karena Perda yang sudah ada pada tahun 1993.
"Hanya saja, lantaran sudah cukup lama, bahkan dasar hukum Perda tersebut juga sudah tidak ada yang relevan lagi," ujarnya.

Lalu, melihat kondisi saat ini dinilai harus ada penguatan pada kelembagaannya. Terlebih dalam pemberlakukan hukum dan sangsi adat, kedepan sangat penting. Apalagi bagi yang melanggar sudah mendapatkan hukuman, ternyata belum memberikan efek jerah, sehingga perlu didukung dengan sangsi adat.
"Hukum adat ini sebenarnya lebih berat, walaupun bersifat sangsi sosial, sehingga perlu penguatan dasar hukum yang tertuang dalam Raperda BMA. Selain itu keberadaan Perda BMA nantinya juga untuk mempermudah koordinasi dari BMA yang ada di seluruh wilayah kabupaten dan kota," katanya.

Lebih jauh ia menyebutkan, alasan pembuatan Raperda Keolahragaan semata-mata untuk memperkuat aktifitas para atlit dan mengatasi permasalahan pendanaan dalam hal pembinaan. Mengingat jika pendanaan keolahragaan ini diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah Daerah yang keuangannya masih terbatas, diperkirakan sulit berkembang dengan baik.

Oleh karena itu, dalam Raperda tersebut akan mengatur pendanaan bisa berasal dari peran pihak ketiga, berupa partisipasi masyarakat.
"Tujuan akhir adanya Perda Keolahragaan ini untuk menjadikan sebagai industri. Apalagi jika industri keolahragaan terlaksana, sumber-sumber pembiayaannya bisa diciptakan melalui olahraga itu sendiri," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: