Penjabat Sekda Maksimal 3 Bulan

Penjabat Sekda Maksimal 3 Bulan

CE ONLINE - Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi MM menyebut bahwa masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) maksimal selama 3 bulan. Dimana Penjabat Sekda dipercayakan kepada Yusran Fauzi ST MT yang diketahui juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
"Penjabat Sekda ini penting dilakukan, mengingat ada beberapa hal yang harus segera dilakukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/10).

Menurut Bupati, bahwa penjabat Sekda memiliki tugas yang tak kalah beratnya dengan Sekda Definitif. Dimana salah satu tugasnya, sebut Bupati membantu Kepala Daerah dalam melakukan penyusunan program, pengorganisasian dan administrasi di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong.
"Salah satu tugasnya juga, yakni menyiapkan tahap seleksi JPTP di Kabupaten Rejang Lebong terutama jabatan Sekda Definitif. Kemudian lelang jabatan eselon II dan sebagainya dan itu harus dilakukan," sampainya.

Dengan demikian, Bupati juga berharap kepada seluruh jajaran Pemerintahan, pejabat untuk mendukung Penjabat Sekda sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
"Penjabat Sekda juga harus didukung seluruh jajaran, meskipun bukan Sekda Definitif namun Penjabat Sekda juga memiliki penting dan tak kalah penting dengan Sekda Definitif," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: