Budidaya Ganja Lebih dari 1 Tahun

Budidaya Ganja Lebih dari 1 Tahun

CE ONLINE - Penyidik Satres Narkoba Polres Rejang Lebong terus mendalami keterlibatan AYH (40), warga Jalan Batu Galing Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah. Terbaru, Penyidik mengungkap bahwa pelaku telah lebih dari 1 tahun melakukan budidaya tanaman ganja di dalam Polybag.
"Dari pengakuannya, sudah lebih dari tahun menanam ganja di dalam Polybag di Rooftop Rukonya," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH MH saat memberikan keterangan pers, Kamis (14/10).

BACA JUGA: Tanam Ratusan Batang Ganja dalam Polybag, Mantan Anggota Polri Ditangkap

Menurut Kasat, bahwa dari ganja yang ditanam tersebut juga sudah pernah dipanen bahkan sebagian sudah dijual. Setelah dipanen, batangnya dibakar kemudian polybagnya kembali ditanam ganja.
"Untuk ganja yang ditanamnya, tidak menunggu tinggi untuk panen bahkan masih kecil juga dipanen. Hal ini agar tidak kelihatan masyarakat bahwa tanaman tersebut adalah tanaman ganja. Di sisi lain, selain dikonsumsi sendiri, ganja tersebut juga dijual kepada konsumen yang membutuhkan yang menyasar semua kalangan," sampainya.

Sementara itu, lanjut Kasat bahwa alasan pelaku menamam ganja di Rooftop Ruko tersebut lantaran tidak memiliki lahan untuk ditanami ganja. Sehingga memanfaatkan Rooftop untuk menanam ganja di dalam Polybag.
"Alasannya memang tidak ada lahan lain, tapi itu akan terus kami dalami," katanya.

Di sisi lain, terkait dengan 61 paket ganja kering dibungkus kertas sebut Kasat merupakan hasil dari tanaman ganja di Rooftop yang sudah dipanen. Dimana selain dikonsumsi sendiri, kata Kasat ganja kering siap edar tersebut dijual kepada konsumen.
"Untuk harganya, mulai dari Rp 50 Ribu, Rp 100 ribu bahkan Rp 150 ribu dan tergantung banyak sedikitnya ganja yang dipesan. Dimana untuk selanjutnya saat ini masih diproses dan dikembangkan lebih lanjut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus tanaman ganja tersebut bermula saat ada pengungkapan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AYH. Namun saat melakukan penggeledahan, di Ruko milik AYH didapati ratusan tanaman ganja yang ditanam di Rooftoop Ruko pelaku. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: