Berkas 4 Pelajar Segera ke Jaksa, Kasus Tawuran Berujung Maut

Berkas 4 Pelajar Segera ke Jaksa, Kasus Tawuran Berujung Maut

CE ONLINE - Didampingi pihak dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bengkulu, 4 dari 5 pelajar yang terlibat aksi tawuran berujung maut yang terjadi Selasa (12/10) lalu, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang.

BACA JUGA:
1. Tawuran, Pelajar SMA Tewas
2. Terlibat Aksi Tawuran, Lima Pelajar Diamankan
3. 5 Pelajar Terlibat Tawuran Dijerat Pasal Berlapis
4. Wabup Kecam Aksi Tawuran Pelajar
5. Ungkap Tawuran Berujung Maut, Polisi Periksa 5 Saksi Dari Korban

Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIk, MH, pendampingan yang dilakukan pihak Bapas terhadap ke 4 pelajar tersebut, bertujuan untuk melengkapi hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan pihaknya untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Keempat pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tesangka dalam perkara tersebut masing masing,
Nama : DI (17), IP (15), AF (15) Dan EP (16). Sedangkan 1 pelajar lainnnya yang juga sempat diamankan polisi pasal Perkara ini telah dikembalikan kepada orang tuanya, karena tidak cukup bukti keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
"Kalau tidak ada halangan Senin (18/10) berkas perkara penyidikan terhadap ke 4 pelajar yang terlibat tawuran akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kasat.

Disampaikannya, ini setelah kemarin ke 4 pelajar ini telah melengkapi hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang yang langsung didampingi pihak Bapas Kelas II Bengkulu.
"Sementara ini kalau dari hasil penyidikan kami yang juga sudah kami kordinasikan langsung dengan pihak Bapas sudah kami nilai cukup untuk kami teruskan," ujarnya.

Masih dikatakan Kasat dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan pihaknya ke 4 pelajar tersebut ancam dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Apakah tidak ada upaya perdamaian dalam perkara ini yang difasilitasi pihak Bapas ? Ditanggapi demikian Malau dengan tegas menyebutkan, karena apa yang dilakukan ke 4 pelajar tersebut hingga seseorang meninggal dunia termasuk dalam pidana umum dan hasil koordinasi pihaknya dengan Bapas Bengkulu, tidak ada upaya dispersi terhadap kelimanya.
"Lanjut tidak ada dispersi, karena apa yang dilakukan ke 4 nya termasuk dalam pidana umum," tukasnya.

Sekedar mengulas Selasa (12/10) telah terjadi aksi tawuran antar pelajar yang terjadi di Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir. dari Peristiwa ini 1 pelajar SMAN Keban Agung meninggal dunia akibat dari tikaman senjata tanam dari seorang pelajar yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka Diketahui juga kalau antara korban dan tersangka, bukanlah orang yang menjadi sumber dari aksi tersebut melainkan hanya ikut ikutan membantu temannya yang sedang bertikai. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:


Sumber: