Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
CURUP EKSPRESS ONLINE - Seiring dengan peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level II menjadi PPKM level III akibat dari capaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang masih rendah. Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM, IPU mengeluarkan Instruksi Bupati Kepahiang No. 440/3847/kes.1.2 tertanggal 25 Oktober 2021 tentang Percepatan Pemberian Vaksin Covid-19 Bagi Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang mana instruksi ini disampaikan kepada Seluruh Pimpinan Forkopimda Kepahiang, Pimpinan OPD dilingkungan Kabupaten Kepahiang, Camat Sekabupaten Kepahiang lurah dan kades se Kabupaten Kepahiang.
Dalam instruksi tersebut tegas bupati menyampaikan kepada seluruh masyarakat kepahiang yang meminta layanan administrasi pemerintah, wajib untuk menunjukan dan atau melampirkan sertifikat vaksinasi 1-2 dan 3. bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi penundaan layanan administrasi pemerintahan.
Dan kepada seluruh pihak yang ditujukan dalam Instruksi ini, bupati meminta untuk dapat mensosialisasikannya kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kepahiang.
"Berdasarkan hasil monev dari Provinsi, kita Kepahiang ini termasuk daerah yang serapan penggunaan vaksin yang masih rendah, dampak dari itu, kita yang sebelumnya udah berada di PPKM level II sekarang ini kembali ditingkatkan menjadi PPKM level III," sebut Bupati.
Karena itu Sambung Bupati, Pemerintah Kabupaten kepahiang peru mengambil langka langka yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat di kabupaten Kepahiang salah satunya dengan mengeluarkan instruksi No. 440/3847/kes.1.2.
"Kami minta seluruh OPD hingga Camat lurah dan Kades untuk dapat mensosialisasikan instruksi ini hingga kepada seluruh lapisan masyarakat Kepahiang," ujarnya.
Jelas Bupati, dalam instruksi ini, Bupati meminta Dinas Kesehatan dan seluruh tenaga kesehatan wajib melakukan layanan langsung kepada pasien maupun tenaga administrasi setiap pelayanan kesehatan untuk melakukan vaksinasi dosis 1-2 dan 3, serta memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan dan tenaga administrasi yang tidak melakukan vaksinasi khususnya dosis ketiga berupa layana administrasi kesehatan.
"Kami juga meminta OPD yang memberikan layanan administrasi, untuk menunda layanan adminstrasi pemerintahan kepada masyarakat yang tidak dapat menunjukan sertifikat bukti vaksin," ujarnya.
Semua ini tegas Bupati dilakukan untuk melindungi masyarakat Kepahiang dari penularan wabah Covid-19 serta kembali menurunkan PPKM yang sekarang berada dilevel III.
"Kami minta semua pihak dapat mematuhi dan menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab, dan instruksi ini belum memiliki batas waktu, dan akan dilakukan peninjauan jika nanti ada perkembangan lebih lanjut," tukas Bupati. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: