Dewan Sarankan Pemprov Beri Reward, Dongkar Vaksinasi Covid-19

Dewan Sarankan Pemprov Beri Reward, Dongkar Vaksinasi Covid-19

CURUP EKSPRESS ONLINE - Dalam rangka berinovasi menggenjot vaksinasi Covid-19 di Bengkulu, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu didorong memberi reward atau hadiah kepada warga yang akan divaksin. Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler S.IP M.AP, Selasa (2/11) kemarin.
"Kenapa tidak Pemerintah Provinsi memberi reward bagi masyarakat yang mengikuti vaksinasi Covid-19. Atau diberikan kupon undian agar masyarakat lebih tertarik," ungkapnya.

Apalagi mengingat saat ini masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk vaksinasi di Provinsi Bengkulu. Yang capaian vaksinasinya baru mencapai 38,36 persen.
"Hadiah yang bisa diberikan bagi warga seperti uang makan ataupun sembako bagi yang beruntung," sampainya.

Menurutnya, masyarakat kurang antusias dengan vaksin ini. Maka, gubernur dalam hal ini daripada memberikan hukuman lebih baik memberikan reward atau hadiah.
"Statement gubernur beberapa waktu lalu bagi masyarakat yang tidak mengikuti vaksin akan diberikan hukuman kita nilai kurang tepat. Upaya-upaya inovatif yang dilakukan Satgas memang sangat diperlukan dalam percepatan penyebaran vaksinasi di wilayah Bengkulu," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa berdasarkan SE Gubernur Nomor 440/1580/Dinsos/2021, bagi masyarakat yang tidak divaksin akan terancam ditunda atau penghentian terhadap pemberian Jaminan Sosial (Jamsos) termasuk juga Bantuan Sosial (Bansos). Ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Herwan Antoni S.KM M.Kes, Senin (25/10) kemarin dalam keterangan tertulisnya.
"Sesuai dengan surat edaran Gubernur, tertanggal 18 Oktober 2021 itu. Bahwa jelas sanksi bagi masyarakat yang belum faksin itu akan mendapatkan penundaan penerimaan Jamsos dan juga Bansos," ungkap Herwan.

Dikatakan Herwan, SE itu sendiri menindaklanjuti instruksi Presiden RI Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020. Tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksnasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pasal 13A.
"Dalam pasal tersebut pada ayat (4) selain penundaan Jamsos dan Bansos juga ada sanksi penundaan atau penghentian pelayanan terhadap pelayanan administrasi pemerintahan hingga Denda," ujarnya.

Sementara itu untuk sanksi administrasi tersebut akan diterapkan oleh instansi baik dibawah pemerintahan pusat, maupun pemerintahan daerah. Mulai dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, termasuk Badan sesuai dengan kewenangannya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: