Setiap Pencairan, Sekdes Kebagian Rp 5 Juta
CURUPEKSPRESS.COM - Terungkap sudah apa yang menjadi alasan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kepahiang menetapkan BU (59), sekretaris desa (Sekdes) Kelobak sebagai tersangka ke 3 dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) Kelobak Kecamatan Kepahiang tahun anggaran 2020 menyusul mantan Kades Kelobak MA dan CH yng bertugas membantu mantan Kades dalam pembuatan Spj fiktif.
Dikatakan Kapolres Kephiang AKBP Suparman SIk, MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH, selain mengetahui dugaan tindak pidana yang dilakukan sang mantan kades, BU juga ikut menikmati hasil dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada ke 3 tsk tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan kita baik pada Tsk MA dan Tsk BU, kalau BU ini juga ikut menikmati hasil dugaan tindak pidana yang kami sangkakan, bahkan dalam setiap kali pencairan anggaran kegiatan yang bermasalah ini, BU mendapatkan jatah kisaran Rp 4 juta sampai dengan Rp 5 juta," sebut Malau.
Disebutkan Malau, peran lain dari tsk BU selain dari ikut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara dirugikan mencapai Rp 220 juta lebih ini, orang yang bertugas memesan dan menerima material barang kegiatan fisik 2020 di desa bersangkutan.
Dimana akibat dari tindakan itu terjadinya penukaran spek material dan mark up harga material yang menjadi kerugian negara.
Apakah mungkin masih ada calon tersangka lain yang juga ikut terlibat dalam perkara ini ? ditanya demikian tegas Kasat semua masih mungkin terjadi tergantung pada hasil pemeriksaan terhadap 3 orang yang sudah berstatus tersangka saat ini.
"Masih kami dalami," singkat Kasat.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, sama halnya dengan Tsk MA --Mantan Kades--, khusus untuk Tsk BU --Sekdes-- Penyidik juga akan melakukan penelusuran terhadap aset mantan Kades, dan jika nanti hasil penelusuran ada aset sekdes yang didiga didapatkan dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya berjemaah dengan mantan kades, maka akan dilakukan penyitaan. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>