Jaksa Kembalikan BP Mantan Kades Kelobak

Jaksa Kembalikan BP Mantan Kades Kelobak

CURUPEKSPRESS.COM - Jaksa peneliti bidang tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Kamis (4/11) mengembalikan berkas perkara (BP) tindak pidana korupsi yang melibatkan MA mantan Kades Kelobak Kecamatan Kepahiang ke penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Rikky Musrizah, SH, MH pengembalian BP setelah Jaksa Peneliti menemukan sejumlah kekurangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kepahiang.

Kekurangan tersebut antara lain terkait substansi formil dan materil yang masih perlu dilengkapi.
"Ya tadi (Kemarin, red) kami menerima pelimpahan BP Tipikor dari Penyidik Polres Kepahiang, tapi tadi setelah dilakukan pemeriksaan kami kembalikan (P19) karena masih ada beberapa yang masih perlu dilengkapi," ucap Rikky.

Disampaikannya, masih ada yang perlu penyempurnaan agar nantinya hasil penyidikannya layak dan cukup bukti untuk disidangkan ke pengadilan. Pengembalian berkas perkara tersebut merupakan wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kepahiang menjalankan fungsinya sebagai pengendali perkara (dominus litis,red) dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kepahiang khsusunya perkara tipikor agar sesuai dengan koridor penegakan hukum yang adil dan bermanfaat.

Selain itu lanjut Rikky, sampai sejauh ini Kejaksaan Negeri Kepahiang baru menerima satu SPDP dan satu berkas perkara atas nama tersangka MS, sedangkan untuk tersangka yang lain yang sudah ditetapkan belum ada pemberitahuan dimulainya penyidikan secara resmi ke Kejaksaan.

Disinggung terkait BP yang masih harus dilengkapi ? Rikky belum bersedia untuk menjelaskan karena menurut Rikky hal tersebut sudah masuh dalam materi awal penuntutan.
"Itu materi penuntutan belum bisa kami sampaikan yang jelas masih ada yang perlu dilengkapi dan disempurnakan," singkatnya.

Sementara itu Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau SIK, MH didampingi Kanit Tipikor Aiptu Yusel Afran, SH, MH yang dikonfirmasi membenarkannya pengembalian BP perkara yang kemarin diajukan pihaknya ke Kejaksaan.

Ditegaskan Yusel pihaknya akaan kembali melengkapi sesuai dengan yang menjadi catatan pengembalian dari Kejaksaan.
"Ya akan kita segera lengkapi sesuai dengan yang diinginkan Jaksa, mudah mudahan secepat mungkin bisa segera kita ajukan kembali untuk P21," tukasnya (CE)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: