Oknum Perangkat Desa Ancam Warga Pakai Golok

Oknum Perangkat Desa Ancam Warga Pakai Golok

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Seorang Perangkat Desa berinisial SU (43) warga Desa Tebing Penyamun, Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai Kepahiang dan seorang saudaranya berinisial SA Warga Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai, tidak berkutik saat keduanya diringkus Tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang pada Kamis (11/11) sekira Pukul 16.00 WIB dikediaman masing-masing.

Keduanya diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan pengancaman terhadap Hendta Ashari (40) warga Desa Talang Karet Kecamatan Tebat Karai yang terjadi beberapa hari lalu.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim.AKP Welliwanto Malau, SIK, MH, didampingi Kanit Pidum Aiptu Abdullah Barus, SH, menceritakan kronologis peristiwa pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang dilakuka SU bersama dengan ke 3 saudaranya yang lain --2 masih Proses Lidik--.

Dimana kejadian ini berawal ketika korban yang tengah membangun rumah akan memasukkan material bahan bangunan yang melintasi jalan desa. Kala itu Tsk SU yang diketahui juga sebagai perangkat desa setempat
langsung mendatangi korban yang meminta korban untuk tidak memasukkan material melintasi jalan tersebut dengan alasan takut jika jalan tersebut rusak.

Entah apa lagi yang terjadi hingga persoalan tersebut merembet persoalan lain hingga Tsk SU mengancam korban dengan mengunakan parang. Tidak hanya sampai disitu selang beberapa waktu datang Tsk SA dan saudaranya yang lain dengan mengunakan kayu sempat memukulkan kayu kearah korban. Korban yang merasa terancam atas ulah perangkat desa itu langsung melarikan diri lang melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
"Kami mendapatkan laporan ada dugaan tindak pidana pengancaman, dari korban, setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi, tadi (Kemarin, red) kami langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga, dimana salah seorangnya merupakan perangkat desa," terang Kanit.

Dijelaskannya dalam perkara ini melibatkan sebanyak 4 orang terlapor hanya saja sampai dengan berita ini dirilis Polisi baru berhasil mengamankan 2 dari 4 terlapor
"Masih ada 2 orang lain sebagai terlapor yang sekarang masih kami lakukan proses lidik," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: