Temuan BPK Dituntaskan Lewat TPKD

Temuan BPK Dituntaskan Lewat TPKD

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Inspektorat daerah (Ipda) Kepahiang melakukan beberapa langkah penyelesaian atas temuan audit pemeriksaan Keuangan daerah 2020 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, salah satunya melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Kepahiang.

Hanya saja dikatakan Plt Ipda Kepahiang Hairah Aryani, S.Sos, M.M.Pd, belum seluruh temuan BPK RI TA 2020 yang diselesaikan melalui TPKD, karena hanya temuan yang berada di Dinas PU Kepahiang kisaran Rp 9 juta (Bimtek, red) dan temuan di Setkab Kepahiang (BBM, red) senilai Rp 7 juta yang penyelesaiannya melalui TPKD.

Dijelaskanya dari temuan BPK RI TA 2020 dengan total Rp 898.190.521 memang belum tuntas 100 persen. Sehingga salah satu langkah untuk pelunasan tersebut dengan cara penyelesaian melalui TPKD Kepahiang, hanya saja tidak seluruhnya melalui TPKD.
"Yang kita selesaikan melalui TPKD hanya temuan di Setkab Kepahiang berupa BBM senilai Rp 7 juta dan temuan di Dinas PU Kepahiang senilai Rp 9 juta," sampai Hairah.

Menurut Hairah, awalnya temuan di Dinas PU Kepahiang itu jumlahnya Rp 27 juta, tapi sudah dilakukan pembayaran dengan cara menyicil dan masih menyisakan Rp 9 juta. Sedangkan untuk BBM di Setkab Kepahiang totalnya Rp 30 juta dan masih menyisakan Rp 7 juta, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan sejumlah pihak bersedia untuk mengembalikan 100 persen. Untuk batas waktu pengembalian sesuai dengan kesepakatan akan diselesaikan hingga Desember mendatang.
"Kita TPKD telah memanggil pihak yang terhutang bersedia untuk mengembalikan. Kita juga berharap kesediaan untuk pengembalian kita tunggu hingg akhir Desember 2021," ujarnya Hairah.

Selanjutnya, untuk temuan lainnya sambung Hairah, seperti di Dinas PU Kepahiang (pembangunan pasar Kepahiang, red) dan di Disparpora Kepahiang (perencanaan waterpack, red) Ipda Kepahiang masih tetap ditunggu pengembaliannya hingga akhir Desember mendatang.

Ketika misalnya Desember belum juga dikembalikan, maka bisa saja dituntaskan melalui TPKD ataupun SKK ke Kejari Kepahiang.
"Intinya semua penyelesaian dari temuan itu kami tunggu hingga kahir tahun ini," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: