Dinsos Prov Ultimatum Penyelesaian Kasus Bansos

Dinsos Prov Ultimatum Penyelesaian Kasus Bansos

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Terkait kasus penyelewengan dengan modus tilep menilep Bantuan Sosial (Bansos) yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong (RL).

Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu menyampaikan sudah memberi ultimatum kepada pihak Dinsos untuk menyelesaikan dalam kurun waktu 10 hari. Baik untuk uang PKH yang ditilep dan bantuan beras serta BSP yang tak tersalurkan.
"Kita sejak mengetahui dan turun beberapa waktu lalu di Talang Ulu sudah mengultimatun, dan sudah meminta menyelesaikan, namun bukan penyelesaian dengan pernyataan yang tidak jelas itu," sampai Kadinsos Provinsi Bengkulu melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin, Tarmizi MP.

Dikatakannya, pihaknya dengan tegas meminta Dinsos RL dan Korda, serta pendamping untuk segera menyelesaikan, dengan kerugian KPM dikembalikan. Sehingga tidak ada lagi KPM yang dirugikan, baik PKH atau BSP.

Dimana pihaknya menyayangkan, jika BPS tidak selesai di Rejang Lebong dan tidak ada pengembalian, sedangkan uang PKH seluruhnya pada kasus Curup Timur dikembalikan oleh agen BRILink, yang dengan jelas hal tersebut menujukkan mereka salah dan melakukan penilepan.
"Kenapa diabaikan penyelesaikan yang BSP, pendamping BSP juga harus membantu KPM untuk menyelesaikan, sedangkan laporan yang kami terima kata mereka sudah selesai," ungkapnya.

Dimana dalam hal ini pihaknya akan kembali mengkomfimasi pihak Dinsos Rejang Lebong, seperti apa penyelesaikan yang lebih jelas, dan besar kemungkinan pihaknya akan kembali menuju Rejang Lebong, untuk menyelesaikan terkait hal tersebut.

Uang KPM Telah Dikembalikan

Sementara itu Kordinator PKH Rejang Lebong Firdaus SPd, menyampaikan jika beban moral pihaknya selaku pendamping telah selesai. Dimana uang KPM yang ditilep telah diperjuangkan pihaknya telah dikembalikan pada KPM oleh BRILink. Sehingga pihaknya dari PKH sudah selesai dengan tuntutannya, kendati saat ini KPM Waridah Curup Selatan belum menerima haknya, dan oknum yang bersangkutan belum mengembalikan dan tidak mengendakan surat Dinsos Rejang Lebong.
"Kami secara garis besar sudah selesai, karena uang KPM kami dikembalikan," sampainya.

Dikatakannya, jika pihaknya berharap hal serupa tidak terulang kembali, terlebih harus berurusan yang seperti itu, serta pihaknya juga menegaskan untuk siapa saja yang saat ini mungkin masih melakukan kecurangan terhadap uang PKH, silahkan dihentikan dan salurkan uang PKH sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Harapkan kami jangan lagi ada yang seperti ini, terlebih ini brilink yang berani - beraninya melakukan hal tersebut," ungkapnya.

Serta jika ditanya soal BSP di Rejang Lebong yang belum kembali, hal tersebut tidak bukan tupoksinya, namun pihaknya menyayangkan jika selesai dengan surat cinta seperti surat pernyataan tersebut, yang dibuat pihak lain untuk menguntungkan mereka saja. dan tetap saja merugikan KPM.
"Hal ini justru akan ada efek domino yang tidak baik pada pihak lain, mereka bisa saja dengan seenaknya memakan Bansos, nantinya juga tidak ada sanksi, dan bisa selesai dengan surat cinta pernyataan saja, modal materai 10000," terangnya.

Dalam hal ini silahkan saja publik yang menilai apa yang terjadi di Rejang Lebong ini mengenai Bansos yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab, terlebih selesai dengan penyertaan yang tidak jelas, sedangkan mereka sangat bisa mengupayakan kerugian teresebut dikembalikan.
"Tinggal pertanyaannya, ingin atau tidak menyelsaikan, benar - benar bekerja untuk masyarakat atau KPM atau tidak," pungkasnya. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber:

Dinsos Prov Ultimatum Penyelesaian Kasus Bansos

Terkini

Terpopuler

Pilihan