Hanya Rp 13 M untuk Belanja Modal
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Rencana Anggaran pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) Tahun 2022, telah mendekati rampung dibahas. Badan Anggaran (Bangar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang, telah berhasil merasionalisasikan devisit yang semula hampir mencapai Rp 0,5 T, menjadi surplus Rp 13 miliar lebih.
Dikatakan Anggota Banggar DPRD Kepahiang Eko Gontoro, SH, surplus tersebut setelah Banggar dan TAPD melakukan rasionalisasi RAPBD 2022 dengan mendahulukan kegiatan wajib Pemerintah, seperti pembayaran gaji, operasional kantor dan keperluan wajib lainnya, sehingga dari total pendapatan dikurangi dengan pembiayaan wajib, didapatkan surplus sebesar Rp 13 miliar tersebut.
"Pembahasan RAPBD 2022 sudah hampir selesai tinggal sekarang ini ada anggaran surplus sebesar Rp 13 miliar lebih yang tinggal akan dibagi bagikan kemasing masing OPD untuk kegiatan belanja modal," kata Eko --Eko Guntoro--akrab disapa.
Disebutkan Eko, dalam pembagian tersebut pihaknya akan kebali melihat usulan kegiatan dari masing masing OPD dan akan dilihat dan diberikan berdasarkan skala prioritas pembangunan.
"Ya sementara ini hanya ada Rp 13 miliar itu yang akan digunakan untuk belanja modal," ujarnya.
Namun demikian ditegaskan Eko, Kepahiang masih memiliki cadangan anggaran belanja modal kisaran Rp 35 miliar lebih dari pendapatan dana bagi hasil pajak (DBHP) Provinsi dan Rp 20 miliar dari rencana perampingan organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini perdanya tengah dilakukan pembahasan.
"Kalau hanya dengan Rp 13 miliar itu memang sulit kita untuk membangun, tapi ada cadangan sekitar Rp 55 miliar lebih jika DBH nanti dibayarkan oleh Provinsi dan Perda perampingan OPD dapat disetujui," tegas Eko.
30 November Harus Ketok Palu
SEMENTARA itu Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP yang kemarin ditemui seusai melaksanakan rapat Banggar, menargetkan RAPBD Kepahiang sudah harus disahkan mnjadi Perda APBD Kepahiang 2022 pada 30 November mendatang. ini dijabaran Windra berkenaan dengan Permendagri 13 tahun 2006 jika Pengesahan RAPBD menjadi Perda APBD paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.
"Melihat hasil kerja kawan-kawan bangar dan TAPD kami otimis pengesahan RAPBD 2022 menjadi Perda APBD 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan terget," ujarnya.
Selain dari mengacu Permendagri diatas tambah Windra, Banmus DPRD Kepahiang juga telah mengagendakan pengesahan RAPBD menjadi Perda APBD 2022 pada tanggal 30 November mendatang. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: