Gugatan Ujang-Daus Kandas, Wabup Menang PTUN

Gugatan Ujang-Daus Kandas, Wabup Menang PTUN

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Memenangkan dan Menerima upaya hukum banding yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP selaku Pembanding dan pihak tergugat II Intervensi dan banding dari Kepala Sekolah SMAN 1 Kepahiang selaku Pembanding dan Tergugat I, dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu Wakil Bupati Kepahiang Zurdi Nata pada pencalonan sebagai wakil Bupati Kepahiang di Pilkada 2020 lalu.

PTTUN Medan yang mengadili perkara ini juga membatalkan putusan PTUN Bengkulu yg menerima dan mengabulkan gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Ujang Syaripudin dan Firdaus Djailani (Ujang-Daus).

Zurdi Nata yang dikonfirmasi awak media kemarin Senin (15/11) , mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang dikeluarkan PTTUN Medan dalam perkara yang menyeret dirinya sebagai pihak tergugat.
"Pertama saya bersyukur, atas putusan ini, dan apresiasi kepada Majelis Hakim PTTUN Meden yang telah memberikan rasa keadilan pada kami," sampai Nata.

Nata berharap putusan itu menjadi akhir dari praduga yang selama ini selalu ditujukan pada dirinya terhadap penggunaan ijazah pengganti dari ijazah asli yang hilang dan dikeluarkan dari sekolah SMAN 1 Kepahiang dimana Nata dahulu bersekolah. Nata pun berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan itu.

Sementara itu PH Zurdi Nata, Dede Frastien, SH MH, membenarkan jika PTTUN Medan telah mengeluarkan putusan terhadap upaya hukum banding pihaknya dari perkara gugatan Ujang-Daus yang sebelumnya dimenangkan PTUN Bengkulu.
"Dengan hal tersebut, Kami tegaskan kalau perkara dugaan penggunaan ijazah palsu klien kami dalam proses pencalonan sebagai Wakil Bupati Kepahiang tahun 2020 lalu telah terjawab. Kalau Ijazah pengganti klien kami sah sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: