Reses Dewan Dapil IV RL Patuh Prokes

Reses Dewan Dapil IV RL Patuh Prokes

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Jumat (19/11) kemarin sekira pukul 09.00 WIB, Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari daerah pemilihan (Dapil) IV menggelar kegiatan reses pada Masa Sidang III Tahun 2021 di Kecamatan Curup Selatan.

Kegiatan reses ini dilakukan guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihannya masing-masing. Disisi lain kegiatan reses merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Surya ST MM menyampaikan kepada wartawan dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid 19, maka kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 ini kembali dilakukan melalui dua bentuk kegiatan, yaitu mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) dan kembali mengadakan kegiatan pertemuan konstituen dengan peserta terbatas.
"Hari ini (kemarin red) kita anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong menggelar kegiatan reses di Wilayah Kecamatan Curup Selatan yang mana bertempat di Kantor Camat. Kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur meskipun masih dalam suasana pandemi Covid 19 kegiatan reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 di bulan November ini berjalan dengan baik dan lancar," sampainya.

Dalam wawancara dirinya menjelaskan, kegiatan reses kali ini bukan untuk dimasukkan dalam rencana anggaran tahun 2022 melainkan untuk rencana anggaran di tahun 2023 mendatang.
"Jadi pada prinsipnya, kita lihat terlebih dahulu jalan mulai dari Desa Rimbo Recap sampai Desa Lubuk Ubar ini yang diakibatkan oleh adanya tambang galian C. Yang pertama, kami juga minta kepada pihak tambang galian C ini harus taat dan patuh dalam membayar pajak galian C miliknya. Karena dari sanalah kita menganggarkan anggaran itu berdasarkan penambahan dari PAD galian C nya itu. Kemudian juga tonase dari kendaraan itu harus dikurangi sesuai dengan kesanggupan jalan dalam menahan beban," jelasnya.

Selanjutnya dari sisi pendidikan, seluruh aspirasi serta usulan masyarakat akan dimasukkan ke dalam aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) untuk dapat dibangun ataupun direhab pada tahun 2023 mendatang.
"Terus ada juga keluhan soal puskesmas, infrastruktur jalan, drainase dan lainnya akan kita masukkan semua ke aplikasi SIPD itu yang akan dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Pembangunan dan akan kembali lagi ke kita untuk dapat dibangun pada periode-periode berikutnya," ujarnya.

Pihaknya kembali menegaskan bahwa, aspirasi yang masuk pada kegiatan reses kali ini sudah tidak bisa lagi dimasukkan ke dalam anggaran APBD tahun 2022. Hal ini dikarenakan pihaknya telah selesai membahas KUA PPAS.
"Ditambah lagi sekarang ini mau masuk ke tingkat banggar. Jadi yang kita masukkan sekarang itu adalah hasil dari reses dan musrembang yang sebelum ini. Nah untuk aspirasi masyarakat yang reses sekarang ini itu kita tampung untuk APBD tahun 2023 nanti," tegasnya.

Selain itu, aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses kali ini diharapkan jadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi masyarakat.
"Pada intinya, ketika pelaksanaan pembangunan nanti itu sesuai dengan apa yang masyarakat butuhkan dan mereka sampaikan disini," tandasnya. (CE9)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: