Atas Nama Masyarakat Peduli Kepahiang, Bando CS Temui Anggota Dewan

Atas Nama Masyarakat Peduli Kepahiang, Bando CS Temui Anggota Dewan

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Mengatasnamakan Masyarakat Peduli Kepahiang (MPK), Senin (27/12) Mantan Bupati Kepahiang 2 periode Bando Amin C Kades, Mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edi Sunandar serta mantan Anggota DPRD Kepahiang Agus Sandril sekira pukul 13.30 WIB mendatangi Gedung DPRD Kepahiang.

sut punya usut, ketiganya ini melakukan hearing guna mempertanyakan beberapa hal kebijakan yang saat ini tengah diambil Pemkab Kepahiang.

Seperti halnya yang disampaikan Edi Sunandar selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi kemarin, mempertanyakan soal rencana Pemkab Kepahiang dalam melakukan pinjaman daerah pada Bank Bengkulu, meminta rincian apa saja yang sudah dilaksanakan Pemkab Kepahiang terhadap pinjaman daerah terdahulu pada PT SMI (Prsero), sementara itu Agus Sandirila, lebih menekankan soal penyelesaian tapal batas Kepahiang dengan Rejang Lebong, yang dianggapnya jika saat ini Pemkab Kepahiang terkesan lepas tangan terhadap keberadaan RSUD milik Pemkab Rejang Lebong yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Sementara itu dalam penyampaiannya, Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader lebih menyoroti persoalan Kepemimpinan Bupati Hidayattullah Sjahid, yang dinilainya membangun tidak berkelanjutan dari apa yang sudah dilakukan Pemkab Kepahiang pada masa kepemimpinannya.

Salah satunya Bando Amin sempat menyampaikan jika dirinya ada mendapatkan laporan langsung dari salah seorang calon kepala dinas di Kepahiang yang tidak terpilih karena sempat diminta uang oleh salah seseorang. Namun sayang Bando tidak bisa menyebutkan siapa nama pejabat tersebut dan siapa nama yang dimaksudnya yang meminta sejumlah uang pada calon kepala OPD dimaksud.

Menanggapi apa yang disampaikan Bando Amin, Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, langsung meminta Bando untuk membawa bukti bukti jika hal tersebut ada, dan bahkan Windra sendiri menyatakan siap untuk bersama-sama dengan Bando untuk melaporkan hal tersebut pada aparat penegak hukum.
"Jangan menuduh kalau tidak ada bukti, itu sama saja dengan firnah, kalau memang ada buktinya bawa ke saya, kita akan sama sama ke Polres dan atau ke Kejaksaan untuk kita laporkan," tegas Windra.

Karena menurut Windra, persoalan mutasi yang dilakukan Pemkab Kepahiang sejauh ini menurut hematnya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, karena sebelum dilakukan mutasi terlebih dahulu, telah ada izin dari KASN, adanya timsel dan telah dilakukan assesmen.

Terkait dengan persoalan tapal batas Kepahiang dengan Rejang Lebong yang disampaikan Agus Sandrila, ditegaskan Windra Pemkab Kepahiang dan DPRD Kepahiang, tidak akan pernah melepaskan sejengkalpun wilayah Kepahiang kepada Pemkab Rejang Lebong, persoalan yang terjadi saat ini, soal RSUD dan beberapa aset yang dimasalahkan, sejak awal Kepahiang mekar memang tidak pernah diserahkan Pemkab Rejang Lebong dengan Pemkab Kepahiang.
"Soal tapal batas, kita selalu berpegang teguh pada UU No. 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Lebong dan Kepahiang dari kabupaten Induk (Rejang Lebong, red) dan soal pemanfaatan RSUD Curup yang berada di II jaur sudah ada MoU antara Pemkab Kepahiang dan Rejang Lebong dimana Kepahiang diuntungkan dengan seluruh perizinan dibuat Pemkab Rejang Lebong di Kepahiang," tegas Windra.

Sementara itu wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, lebih menegaskan pada persoalan pinjaman daerah yang dipertanyakan MPK, dimana sebut Andrian dalam kondisi pandemi, dimana sumber keuangan daerah Kepahiang yang bersumber dari Pemerintah Pusat seperti DAK, DAU dan DID, selama masa pendemi ini, banyak mengalami pemangkasan.

Sehingga untuk tetap membangun Kepahiang, terpaksa harus disiasati dengan pinjaman daerah.
"DAK, DAU, dan DID yang semestinya kita terima, saat ini sudah banyak pemangkasan, oleh Pemerintah Pusat, kalau tidak dilakukan Pinjaman daerah apa yang menjadi aspirasi masyarakat untuk pembangunan Kepahiang tidak bisa dilakukan, karenanya satu satunya cara dengan melakukan pinjaman daerah," singkat Andrian.

Sekedar mengambarkan, sebelumnya pada surat pemberitahuan yang disampaikan MPK pada sekretariat DPRD Kepahiang, jika kemarin sedikitnya akan ada 14 perwakilan MPK yang akan hadir.

Hanya saja sampai dengan bubarnya aksi yang dilakukan MPK 11 orang lainnya, seperti daftar yang disampaikan MKP Arbi, SIP, Bambang Sugianto, Firdaus Djailani, Cairul Anwar, Berlian BK, Ujang Syarifudin, Basing Ado, Amwad, Saukani, Edwar Samsi dan Zainai, S.Sos tidak tampak hadir di DPRD Kepahiang. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: