Melalui Restorative Justice, Jaksa Tutup Perkara Penganiayaan
CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Senin (27/12) menutup perkara penganiayaan yang dilakukan oleh AZ (50) terhadap korbannya yang terjadi pada tahun 2019 silam, dengan mekanisme restorative justice. Penghentian perkara tersebut ini setelah antara pelaku dan korban sepakat berdamai untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.
"Hari ini (kemarin, red) antara korban dan pelaku difasilitasi Kejari sepakat berdamai. Dengan demikian, maka Kita menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut," ujar Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH kepada wartawan.
Menurut Kajari, bahwa sesuai Peraturan Jaksa Agung dengan nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan keadilan restorative justice. Dimana setiap perkara yang dimungkinkan dilakukan mediasi, antara korban dan pelaku juga sepakat berdamai, maka perkara tersebut dihentikan.
"Oleh karena itu, otomatis dengan adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku maka kasusnya kita hentikan di tahap penuntutan. Nanti akan kita keluarkan surat pengentian kasus tersebut," sampai Kajari.
Lanjut Kajari, bahwa dalam penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice dijelaskan ada 3 hal. Diantaranya ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan tindak pidana yang dilakukan baru pertama kali.
"Termasuk adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban," kata Kajari.
Sementara Kasi Pidum Kejari RL, Manggala Brillyansah Akbar SH mengatakan bahwa kronologis perkara penganiayaan tersebut terjadi pada 2019 lalu dan baru naik pada tahun 2021 ini. Dimana pada saat kejadian, kronologis singkatnya motor korban macet. Namun tiba-tiba, pelaku memukul kaki korban. Hingga pada akhirnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polisi.
"Pelaku dan korbannya ini sebenarnya tetanggaan di kampung, namun mungkin karena ada kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya, sehingga terjadilah kasus penganiayaan," pungkasnya. (CE5)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: