Tidak Masuk Kerja 1 Tahun, 8 ASN Pemkab RL Dipecat!

Tidak Masuk Kerja 1 Tahun, 8 ASN Pemkab RL Dipecat!

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Setidaknya ada 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sepanjang tahun 2021 dipecat. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten RL, M Andhy Afrianto SE melalui Kasubbid Pembinaan, Dedi Susanto SH.
"Sepanjang tahun 2021, itu ada 8 ASN yang dipecat," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Dedi, 8 ASN yang dipecat tersebut 6 ASN diantaranya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat dan 2 ASN lainnya dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Lanjut Dedi, untuk 6 ASN yang dipecat dengan tidak hormat tersebut karena melakukan tindakan pidana hukum yang sudah inkrah diputuskan oleh Pengadilan.
"5 ASN karena kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan 1 ASN karena kasus narkoba," sampainya.

Sedangkan untuk 2 ASN lainnya, kata Dedi pelanggaran Tidak Masuk Kerja (TMK). Dimana berdasarkan PP 94 tahun 2021, ASN bisa dipecat jika tidak masuk kerja selama 28 hari diakumulasikan 1 tahun bisa diberhentikan. Dimana dasar pemberhentian itu mengacu pada PP tersebut.
"Kami hanya menjalankan PP tersebut. Yang memang harus ditindaklanjuti," katanya.

Terkait pemberhentian yang dilakukan, jika ada yang mengajukan PTUN? Dedi mengungkapkan itu haknya mereka, karena pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan.
"Itu hak mereka, kami menghormati itu," ujarnya.

Sementara itu, apakah ada dari ASN yang dipecat melakukan upaya PTUN? kata Dedi pihaknya belum menerima laporan itu.
"Bisa tanyakan ke Kabag Hukum, lebih pasnya," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: