Tega Setubuhi dan Ingkar Janji, Pemuda Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara

Tega Setubuhi dan Ingkar Janji, Pemuda Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - DN (19) warga Kecamatan Kepahiang saat ini tengah meratapi nasibnya dari balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang. Hal ini akibat ulahnya yang tega mensetubuhi Layu (18)--bukan nama sebenarnya-- yang tidak lain adalah pacar dari DN sendiri. Di sisi lain, akibat perbuatannya itu DN terancam lama menjalani hukuman. Pasalnya, penyidik Unit PPA Sat Reskrim
Polres Kepahiang menjerat DN dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya selama 15 tahun penjara.

Terungkap fakta jika jalinan asmara yang dijalani kedua muda-mudi ini sempat berencana akan berlanjut sampai pelaminan atau keduanya sudah berencana untuk melaksanakan pernikahan. Rencana ini sebangai mana diungkapkan DN saat pertama kali menggauli Layu yang sementara dari pengakuannya sudah dilakukan sebanyak 12 kali.

BACA BERITA TERKAIT DISINI:
Setubuhi Pacar Sebanyak 12 Kali, Pemuda Kepahiang Diringkus

Menjelang dilaksanakan pernikahan, keduanya pun bersepakat bekerja untuk mencari uang di Kota Bengkulu. Tapi janji tinggal janji setelah mendapat menrenggut kesucian Layu, DN berpikiran lain untuk meninggalkan Layu hingga hubungan asmara yang sudah mereka jalani kurang lebih 1,5 tahun kandas.

Yang berujung pada DN diamankan Tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang setelah Layu yang tidak terima pada putusan DN melaporkan adanya tindak pidana persetubuhan yang dilakukan DN pada Layu.
"Kami memang sempat berencana ingin menikah, sehingga kami sama-sama mencari uang dengan bekerja di Kota Bengkulu. Tapi
tidak disangka adanya keributan hingga putus, saya tidak mengetahui kalau dilaporkan ke Kepolisian," ungkapnya.

Dirinya menyesali perbuatan yang telah dilakukan dan ke depan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang serupa.
"Saya menyesal, sejak kejadian ini, saya akan berubah," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reksrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi KBO Reskrim, Ipda Gundra mengatakan, sekarang pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

Karena perbuatan yang dilakukan tersangka ini sejak dibangku sekolah, sehingga dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kalau kita lihat ancamannya 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," demikian Gundra (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: