Srikandi DPRD Kutuk Dugaan Suami Bakar Istri, Polisi Periksa Saksi-Saksi

Srikandi DPRD Kutuk Dugaan Suami Bakar Istri, Polisi Periksa Saksi-Saksi

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Kasus dugaan suami melakukan pembakaran terhadap sang isteri, menjadi buah bibir dimasyarakat Rejang Lebong saat ini. Bahkan menanggapi kasus tersebut anggota DPRD Rejang Lebong, Dra. Hj. Nurul Khairiah, M.Si menuturkan jika memang kasus tersebut disengaja membukrikan jika pelaku telah melakukan tindakan keji dan melampaui batas, sehingga harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya.
"Pelaku yang sudah jelas-jelas melakukan perbuatan menganiaya, harus dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku, bahkan bila perlu lebih dari itu," tutur Nurul.

BACA BERITA TERKAIT:
Sadis !! Suami Bakar Istri
Suami Bakar Istri “Tidak Sengaja” Sudah Diamankan

Srikandi DPRD RL ini juga melanjutkan, jika pelaku sudah tidak lagi mencintai istrinya, maka akan lebih baik untuk diceraikan dari pada sampai menyakiti dan menganiaya. Sebab di dalam Islam, perempuan atau istri haruslah dimuliakan dan dilindungi.
"Lebih baik ceraikan kalau memang sudah tidak memiliki rasa sayang lagi, karena tidak mungkin suami yang masih memiliki rasa terhadap istrinya lantas sampai hati untuk membakar istrinya hidup-hidup. Jika pelaku beralasan tidak sengaja, itu tidak masuk akal," jelasnya.

Masih dikatakannya, selayaknya seorang suami sebagai pemimpin dalam keluarga wajib mendidik dan menasehati istri dengan bijak apabila sang istri berbuat kesalahan. Berikan nasihat yang baik, santun dan jangan sampai menyakiti perasaan apalagi bermain fisik.
"Yang demikian seluruh agama pasti mengajarkan, bahkan dalam adat istiadat pun pasti diajarkan," ucapnya.

Kembali ditegaskannya, pelaku yang bersangkutan harus mendapatkan hukuman yang setimpal bahkan lebih atas perbuatan yang sudah dilakukannya tersebut.
"Supaya ada efek jera dan tidak akan terulang lagi pada orang lain, jika tahu hukuman yang didapat sangat berat," pungkasnya.

Sementara anggota DPRD RL dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bermani Ulu, Ngadiono menyebut kasus ini selain tidak manusiawi juga menimbulkan keresahan di masyarakat wilayahnya. Sehingga dirinya meminta kasus tersebut bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Yang jelas, jika itu benar disengaja maka tidak manusiawi, bagaimana pun salahnya seorang istri, tidak boleh ada tindakan yang seperti itu, dan dalam hal ini silahkan kepolisian yang memproses sesuai aturannya," sampai Mas Ngad sapaan akrab politikus dari fraksi PDI Perjuangan ini.

Dikatakan pihaknya meminta kasus ini diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, pasalnya untuk memastikan apa yang dilakukan tersebut sengaja atau tidak. Karena saat ini cukup banyak isu yang beredar ditengah masyarakat wilayah Bermani Ulu, jika memang sengaja silahkan diproses, dan jika memang tidak sengaja yang dilakukan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan.
"Jangan sampai ini menjadi contoh untuk masyarakat lainnya, jika tidak diproses sesuai dengan aturannya, jika melakukan hal tersebut seolah dibenarkan dengan kata - kata tidak sengaja," jelasnya.

Dengan itu maka pihaknya minta juga pada masyarakat untuk menjadikan hal ini pelajaran, dan jika memang ada kejadian dilingkungan untuk bisa melaporkan apa yang terjadi pada pihak yang berwajib, sehingga tidak ada pembiaran sampai berujung yang seperti ini. Dimana masyarakat harus peduli pada lingkungannya.
"Ada kejadian cepat - cepat dilaporkan, sehingga bisa ditindak lebih lanjut, jangan ada pembiaran," terangnya.

Disisi lain pihaknya juga meminta pada pemerintah Rejang Lebong untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam pembinaan moral di tengah masyarakat, kembali lagi sengaja atau tidak dalam kejadian ini, ada sisi moral yang masih kurang, atau keimanan yang masih minim.
"Guru Agama Desa (GAD) silahkan maksimalkan, terus mengajak masyarakat pada ketaatan beragama, sehingga bisa meminimalisir kejadian serupa terulang," harapnya.

Gali Keterangan Saksi

Terpisah penyidik unit perlindungan, perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong hingga saat ini masih menggali keterangan saksi-saksi. Hal ini guna mengungkap kepastian kasus dugaan suami bakar istri yang terjadi di Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu beberapa waktu lalu.
"Masih kami dalami, periksa saksi-saksi yang melihat kejadian itu. Dan melengkapi BAP dan masih sebatas itu," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea.

Menurut Kasat, meskipun saat ini pelaku sudah diamankan melalui perangkat desa namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Cepat atau lambat, statusnya akan diketahui. Kita akan lihat pembuktiannya bagaimana. Karena kalau dari pelaku, pengakuan tidak sengaja. Makanya masih terus kami gali," sampainya.

Sementara itu, pelaku diamankan kata Kasat sebagai respon cepat pihaknya merespon laporan tersebut. Meskipun pihaknya baru mendapat keterangan dari korban dan keluarga korban.
"Sebatas itu dulu, mas. Karena kita masih ingin olah TKP dulu untuk melihat gambaran kejadian yang sebenarnya," pungkasnya. (CE5/CE9/CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: