Modus Suami Bakar Istri, Terancam 10 Tahun Penjara

Modus Suami Bakar Istri, Terancam 10 Tahun Penjara

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong.

BACA BERITA TERKAIT DISINI:
Srikandi DPRD Kutuk Dugaan Suami Bakar Istri, Polisi Periksa Saksi-Saksi

MI (30) warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu (BU) ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah yang bersangkutan menyiram istrinya sendiri, Helloli (31) dengan menggunakan minyak lampu togok. Modusnya pelaku menyiram minyak lampu yang kala itu masih menyala, sehingga membuat korban yang juga isteri sah nya tersebut mengalami luka bakar hampir disekujur tubuh.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas AKP Syahyar dan KBO Reskrim, Iptu Deny Fita Mouchtar mengatakan bahwa kronologis kejadian tersebut, bermula pada 9 Februari lalu sekira pukul 23.50 WIB tersangka bersama korban dan anaknya pulang ke rumah sambil membawa ikan hasil meminta dari ayah tersangka yang saat ini habis memancing di kolam.

Kemudian setibanya di rumah, korban menghidupkan lampu togok yang diletakkan di pinggir kayu yang berada di dapur.
"Kemudian pada Kamis 10 Februari antara tersangka dan korban terjadi cekcok mulut. Akibat cekcok mulut tersebut, kemudian tersangka ini langsung menyiram korban dengan minyak dari lampu togok yang masih menyala ke sebelah kiri baju korban," ujar Kapolres.

Setelah disiram dengan kondisi lampu togok yang masih menyala itu, sebut Kapolres api langsung menyambar baju korban hingga menyebabkan api semakin menyala hingga membakar sekujur tubuh korban. Akibat itulah, kemudian korban mengalami sejumlah luka bakar seperti leher, tangan kiri, badan, kedua kaki dari paha hingga mata kaki.
"Untuk tersangka sendiri dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Jo paal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," sampainya.

Sementara ditambahkan KBO Reskrim, Iptu Deny Fita Mouchtar bahwa kejadian tersebut diawali karena persoalan menggoreng ikan. Yang mana tersangka meminta istrinya menggoreng ikan tetapi ditolak. Karena kesal, emosi tersangka langsung menyiram korban dengan lampu minyak togok ke bagian kiri pakaian korban, hingga membuat korban terbakar.
"Setelah melihat korban itu terbakar, tersangka ini langsung menyuruh korban untuk masuk ke dalam sungai yang berada dekat rumah korban. Sehingga nyala api yang sempat membakar korban padam. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan," katanya.

Di sisi lain, KBO Reskrim menyebut antara tersangka dan korban bukan kali ini saja terlibat kekerasan dalam rumah tangga. Hanya saja, beberapa kejadian tidak sampai ke penegak hukum melainkan didamaikan melalui perangkat desa.

Sang Isteri Trauma

SEMENTARA itu, Iptu Deny juga mengungkapkan saat ini sang isteri yang menjadi korban dalam kasus ini masih trauma atas kejadian yang dialami. Dan kata KBO Reskrim ini, saat ini korban dalam masa pemulihan.
"Saat ini, unit PPA juga sudah berkoordinasi dengan DP3AAPPKB untuk memantau perkembangan korban sampai benar-benar pulih," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: