Sebelum Dibakar Istri Pernah Dicekik

Sebelum Dibakar Istri Pernah Dicekik

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Pasca ditetapkannya MI (30) warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu (BU) sebagai tersangka tindak kriminal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu, pihak keluarga Helloli (31) bisa merasakan sedikit ketenangan akan hal itu.

BACA BERITA TERKAIT:
Sadis !! Suami Bakar Istri

Disampaikan Yanti Kusmiyanti (32) yang merupakan kakak kandung dari Helloli, dirinya merasa prihatin dengan kejadian yang dialami oleh adiknya tersebut. Sebelumnya MI memang sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Helolli, hanya saja selama ini Helloli selalu menutupin tingkah laku kasar suaminya tersebut.
"Saya sangat prihatin dengan adik saya, sejak 3 tahun kebelakang, Helloli memang sering dikasarin oleh suaminya, bahkan pernah hampir dicekik, namun karena Helolli selalu menutupin, pihak keluarga tidak ada yang tau," ujarnya.

BACA BERITA TERKAIT:
Suami Bakar Istri “Tidak Sengaja” Sudah Diamankan

Sambung Yanti, sebagai kakak kandung dari Helolli, dirinya juga sempat mengalami trauma dan ketakutan saat MI belum diamankan, dibenaknya terpikir jika MI belum dipenjara, ada kemungkinan MI akan membunuh Helloli.
"Tidak menutup kemungkinan, jika MI masih berkeliaran, bisa menyebabkan hal yang lebih tidak diinginkan," terangnya.

Untuk itu selaku pihak keluarga korban, Yanti mengatakan, kalau bisa MI diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Saya rasa dipenjara itu memang jalan terbaik untuk MI, agar dirinya bisa merenungi perbuatannya selama ini," ucapnya.

BACA BERITA TERKAIT:
Srikandi DPRD Kutuk Dugaan Suami Bakar Istri, Polisi Periksa Saksi-Saksi

Disisi lain, berkaitan dengan status hubungan MI dan adiknya tersebut, Yanti tidak mau terlalu dalam ikut campur. Hanya saja dirinya berharap Helloli tidak lagi memikirkan suaminya yang kasar tersebut, dirinya ingin Helloli bisa tinggal lagi bersama keluarganya yang ada di Desa Dusun Sawah, sambil memperbaiki psikis dan mentalnya ketika keluar dari rumah sakit nanti.
"Memang hingga saat ini belum ada kata cerai dari adik saya, untuk itu kami pihak keluarga menyerahkan semua keputusannya kepada Helloli," tukas Yanti.

Pemkab Beri Pendampingan

Disisi lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) akan mendampingi, Helloli (31) warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu (BU) korban kekerasan oleh suaminya sendiri.

Kepala DP3APPKB Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Effendi SE mengatakan pendampingan yang dilakukan guna memulihkan trauma korban.
"Pendampingan pasti kami dilakukan, hal ini guna memulihkan rasa trauma yang bersangkutan atas kejadian yang dialaminya," ujarnya.

Menurut Zulfan, ada dua petugas yang mendampingi korban. Meskipun bukan petugas khusus, namun petugas diyakini juga dapat melalukan assesmen terhadap korban.
"Petugas kita ini, mendampinginya bukan hanya siang saja tetapi juga ada malam hari," sampainya.

Lanjut Zulfan, bahwa saat ini korban juga masih sulit diajak komunikasi. Hal ini, kemungkinan karena luka bakar yang dialaminya hampir sekujur tubuh. Makanya, kedepan selain akan didampingi oleh petugas dari DP3APPKB pihaknya juga akan melibatkan psikolog.
"Psikolog juga bakal kita libatkan. Mudah-mudahan dengan itu, rasa trauma korban bisa cepat pulih," tandasnya.

Sekedar mengulas, MI (30) yang tak lain suami dari korban saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dimana pelaku ini, terancam lama mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, penyidik PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat (2) Jo paal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (CE5/CE3)

Sumber: