88 Pasutri Belum Miliki Buku Nikah, Terbanyak Karena Pernikahan Dini

88 Pasutri Belum Miliki Buku Nikah, Terbanyak Karena Pernikahan Dini

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Kepala Kantor (Kakan) Kementrian Agama (Kemenag) Rejang Lebong, Nopian Gustari S.Pd.I M.Pd.I melalui Kasi Bimas Islam Kemenag Rejang Lebong Drs. H. Akhmad Hafizuddin, MH.I, menyebutkan sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini, ada sebanyak 88 pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang belum memiliki buku nikah.

Dikatakan Akhmad Hafizuddin, terbanyak dari 88 Pasutri yang belum memiliki buku nikah, dikarenakan nikah dibawah umur (Pernikahan dini) yang mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA)
"Sepanjang 2021 sampai dengan sekarang data yang kami miliki ada 88 pasutri yang belum memiliki buku nikah," ucapnya.

Dijelaskannya, dari 88 pasutri yang belum memiliki buku nikah tersebut, 60 pasutri termasuk dalam pernikahan dini yang mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama, dan 28 lainnya pernikahan yang tidak terdata.
"Tapi itu data sementara, karena kami melalui KUA, masih harus merekap ulang lagi data pastinya," ujarnya.

Sambung Akhmad Hafizuddin, diharapkan pada 9 Maret mendatang, pihaknya sudah mendapatkan data terbaru jumlah warga Rejang Lebong yang belum memiliki buku nikah.
"Inshaa Allah per tanggak 9 Maret, data tersebut sudah diterima oleh Kemenag Rejang Lebong, dan akan kita rekap semua," tukasnya. (CE3)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: