PTM Terbatas, Sekolah Wajib Perketat Prokes

PTM Terbatas, Sekolah Wajib Perketat Prokes

CURUP EKSPRESS.COM, PENDIDIKAN - Sesuai dengan surat edaran (SE) himbauan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang menganjurkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong Rezza Pakhlevie SH mengharapkan agar semua sekolah dari tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP yang ada di Kabupaten Rejang agar melaksanakan PTM terbatas dengan wajib memperketat prokes.
"Sebenarnya PTM secara terbatas dan perketat prokes sudah kami lakukan sejak akhir tahun lalu, namun karena saat ini Rejang Lebong masuk PPKM level III lagi, saya himbau kepada semua sekolah agar lebih memperketat prokes," ujarnya.

Disampaikan Rezza, adapun langkah-langkah pembatasan PTM yang wajib dilakukan sekolah sesuai dengan peraturan SKB 4 menteri, dimana jika ada kasus covid di salah satu sekolah, maka sekolah harus melaksanakan karantina selama seminggu.
"Jika ada siswa atau guru yang terdampak covid-19, maka satu lokal atau lingkup kecil yang terserang covid tersebut harus dikarantina mandiri terlebih dahulu selama 1 minggu, tetapi tidak mesti menutup dan meliburkan sekolah," terangnya.

Sambung Rezza, beda halnya jika sekolah tersebut banyak yang terdampak covid-19, maka bisa saja sekolah akan ditutup sampai benar-benar steril lagi.
"Untuk sekolah yang siswa dan guru nya banyak terdampak covid-19, maka tidak menutup kemungkinan siswa dan guru yang ada di sekolah tersebut harus melaksanakan karantina secara mandiri," ucapnya.

Disisi lain, disampaikan Rezza, pihaknya mengharapkan agar semua guru dan siswa di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, tidak ada lagi yang belum melaksanakan vaksin.
"Kami akan terus menggalakan kegiatan vaksin disekolah-sekolah, jadi tidak ada alasan lagi siswa dan guru yang tidak mau divaksin, kecualui dengan alasan yang jelas," singkatnya. (CE3)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: