Kuras Isi Warung Tetangga, Mama Muda Diringkus

Kuras Isi Warung Tetangga, Mama Muda Diringkus

CURUP EKSPRESS.COM, KEPAHIANG - RO (30) mama muda (Mamud) warga Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, tidak berkutik ketika saat diamankan Tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang dirumahnya. Ro diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, yang dilaporkan Suhendi (34) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Kabawetan Kepahiang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-277/III/2022/ SPKT/Polda Bengkulu/Polres Kepahiang/ Polsek Kabawetan, pada Senin (21/3).

Kapolres Kepahiang AKBP suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniasyah, SM, yang didampingi Kanit Pidum Andika rizki, S.Tr.K yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan seorang IRT muda yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap salah satu warung yang bertetanggaan desa dengan pelaku.

Disebutkan Kanit jika peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (20/3) sekira pukul 22.30 WIB pelaku berhasil masuk dalam warung milik korban dan mengambil uang dan barang dagangan di warung milik korban dengan yang ditaksir akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp. 11 juta lebih. Masih dikatakan Kait, dari pengakuan korban peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi, namun seudah berulang kali dengan total kerugian yang diamali korban mencapai puluhan juta rupian. Hanya saja yang dilaporkan hanya peristiwa yang terjadi pada Minggu (20/3) dimana korban mengalami kerugian mencapai 11 juta lebih.
"Benar kami ada mengamankan seorang perempuan yang kami sangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian disalah satu warung yang ada di Kecamatan Ujan Mas," ucap Kanit.

Dalam menjalankan aksinya, tambah Kanit, Tsk sempat terekam CCTV yang ada di warung milik korban, sehingga Tsk tidak bisa berkutik saat diamankan di kediamannya.
Menariknya sambung Kanit, dari hasil kejahatan yang dilakukan Tsk, barang-barang yang diambil tersangka dari dalam warung milik korban, dijual kembali oleh Tsk dengan cara membuka warung dirumahnya.
"Tsk ini juga memiliki warung, jadi barang-barang yang diambilnya untuk dijual kembali," tegasnya.

Untuk mendalami kasus itu dan keterlibatan Tsk pada tindak pidana lain. Tegas kanit, saat ini Tsk sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Sekarang ini masih kami dalami, karena berdasarkan pengakuan korban, jika kejadian ini bukan kali pertama tapi sudah sering terjadi dan kerugian korbanpun mencapai Rp 30 juta lebih," ujarnya.

Adapun BB yang berhasil diamankan dari Tsk sebut Kanit, diantaranya, Rokok merk mercu (14 Bks), Sampoerna hijau (28 Bks), Topas (10 Bks), rokok merk 286 (24 Bks), Vigoor (39 Bks), gandum 12 (8bks), Marlboro (7 Bks), Space (6 Bks), Minyak merk Siip 1 Liter sebanyak 7 bks dan 2 Liter 1 Bks, voucher Telkomsel 91 lembar- Voucher Indosat 74 lembar. dan sisa uang sebanyak Rp. 2.545.000. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: