KPP Pratama Gelar Sosialisasi PPS

KPP Pratama Gelar Sosialisasi PPS

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Sebagai upaya mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk melaporkan hartanya. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup kembali mengajak WP untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Disampaikan Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Plt Kasi Pelayanan, Nur Habib bahwa bagi WP yang sebelumnya tidak sempat mengikuti tax amnesty, pihaknya memberikan kesempatan kepada WP tersebut agar dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela. 
"Disini kami ingin memberitahukan sekaligus mengingatkan kepada para WP bahwa PPS hadir untuk membantu para WP yang belum melaporkan hartanya," sampai Habib. 

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pada kegiatan sosialisasi yang digelar tersebut, sebanyak 30 WP mengikuti secara langsung atau offline dan 100 WP mengikuti secara online. 
"Untuk offline kita batasi agar tidak sampai menimbulkan kerumunan secara berlebihan," ujarnya. 

Sejauh ini sambungnya, sudah ada 5 WP yang ikuti PPS untuk melaporkan alias mengungkapkan hartanya sampai dengan Rabu (23/3) kemarin. Program ini berlaku mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022 mendatang. 
"Selama hampir 3 bulan berjalan, baru ada 5 WP yang mengikuti, untuk target sendiri kita tidak ada, yang jelas sebanyak mungkin," tutur Habib. 

Pihaknya berharap, dengan diadakannya kegiatan sosialisasi PPS tersebut, para WP yang merasa memiliki harta dan belum melaporkannya ke KPP Pratama bisa segera mengungkapkan hartanya. (CE9)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: