SAH! RSUD Dua Jalur Milik Rejang Lebong

SAH! RSUD Dua Jalur Milik Rejang Lebong

CURUP EKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Status kepemilikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup yang berada di Jalan Dua Jalur Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang jelas saat ini menjadi milik Kabupaten Rejang Lebong.

Melalui mediasi yang difasilitasi Pemprov Bengkulu dan juga disaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemkab Rejang Lebong dan Pemkab Kepahiang sepakat untuk menandatangai serah terima personil pendanaan, prasarana dan sarana dan dokumen (P3D) salah satunya aset berupa RSUD Dua Jalur.

Direktur RSUD Curup, dr. Rheyco Victoria, Sp.An yang dikonfirmasi wartawan koran ini, mengakui jika kepemilikan RSUD Dua Jalur saat ini jelas sudah jadi milik Kabupaten Rejang Lebong. Yang telah dibuktikan dengan proses penandatangan penyerahan aset tersebut oleh kedua kepala daerah Kepahiang dan Rejang Lebong.
"RSUD Curup sudah resmi dan sah milik kita Rejang Lebong," ucap Direktur.

Direktur mengatakan, adapun saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga menyatakan bahwa RSUD Dua Jalur milik Pemkab Rejang Lebong. Yang kabarnya sambung Direktur, kalau penyerahannya baru akan berlangsung pada Selasa (29/3) mendatang.
"Untuk yang dari Mendagri juga info yang kami terima sudah ada, cuma sepertinya kami yang harus menjemputnya ke pusat dan diperkiraan hari Selasa pekan depan," bebernya.

Namun berkenaan dengan itu lanjut Direktur, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pimpinan Daerah yang dalam hal ini Bupati dan Sekda Rejang Lebong sebelum menjemput hasil keputusan resmi dari Mendagri tersebut.
"Kita sama-sama berhadap saja perihal aset ini segara rampung, dan semuanya semakin jelas," pungkas Direktur.

Kepahiang Dapat 2 RL Kebagian 1

SEMENTARA itu Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattullah Sajhid, MM, IPU yang dikonfirmasi terkait dengan hasil kesepakatan itu kemarin, membenarkan jika Pemkab Kepahiang telah menyerahkan pengelolaan dan banguan serta tanah yang mana didirikannya RSUD Curup kepada Pemkab Rejang Lebong.
"Benar kami (Pemkab Kepahiang dan RL, red) yang difasilitasi KPK RI dan juga Pemrov Bengkulu telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan aset yang sudah 18 tahun ini tidak pernah terselesaikan," ucap bupati.

Dijelaskannya, dihadapan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Maruli Tua, dan juga disaksikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Pemkab Rejang Lebong telah menyerahkan semua aset milir RL yang belum diserahkan pada serah terima personil pendanaan, prasarana dan sarana dan dokumen (P3D) yang belum belum diserahkan pada Pemkab Kepahiang sejak 18 tahun silam atau sejakKabupaten Kepahiang meisahkan diri menjadi daerah otonom dari Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan UU No. 39 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
"Kami (Pemkab Kepahiang dan RL, red) patuh dan tunduk pada UU No. 39/2003. Artinya untuk tapal batas wilayah tidak ada persoalan, wilayah dimana RSUD Curup itu berdiri masih menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Kepahiang,' tegas bupati.

Dengan mengutamakan kepentingan pelayann kesehatan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang serta masyarakat umum lainnya melalui RSUD Dua Jalur milik Rejang Lebong yang ada di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang.

Tegas bupati, pengelolaannya diserahkan sepenuhnya pada pemkab Rejang Lebong.
"Dicermati kesepakatan itu, Kalau Rejang Lebong telah menyerahkan aset milik RL yang selama ini berada di Kepahiang kepada kita. diantaranya RSUD Dua Jalur, Rumad Dinas Sekda yang ada di Kelurahan Durian Depun dan Pabrik Nilam yang ada di Jalan Desa Btu Ampar Kecamatan Merigi kepada kita (Kepahiang, red) Tapi dikesepakatan keduanya setelah kita menerima penyerahan P3D itu, kita Kepahiang menyerahkan kembali banguan dan tanag RSUD dua Jalur untuk dikuasi RL," beber bupati.

Disinggung apa untungnya yang akan didapatkan oleh Pemkab Kepahiang ? Bupati Daya belum berani untuk menjelaskan, karena turunan dari kesepakatan itu akan kembali dilakukan pembahasan bersama dengan pihak RL.
"Nanti teknisnya dibahas lagi, jadi saya belum bisa untuk beradandai-andai," ujarnya.

Namun yang pasti tegas bupati dari hasil kesepakatan ini Kepahiang sudah dapat menguasai 1 aset berupa Pabrik Nilam di Batu Ampar dan Rumdin Sekda di Kelurahan Durian Depun.
"Jadi masalah seperti ini bukan hanya terjadi di Kepahiang, banyak juga daerah lain yang mengalami kejadian serupah, yang jelasnya kita ini NKRI kepentingan masyarakat harus diutamakan," tukasnya (CE9/CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber:

SAH! RSUD Dua Jalur Milik Rejang Lebong

Terkini

Terpopuler

Pilihan