Nasib Oknum Pegawai RSUD Diujung Tanduk, Terancam 10 Tahun Penjara
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Nasib Oknum Pegawai RSUD Kepahiang, DN (36) warga Kelurahan Pasar Ujung diujung tanduk. Pasalnya, selain akan menghadapi ancaman lama di penjara, DN juga terancam melepas statusnya sebagai aparatur sipil negara (SAN) Pemkab Kepahiang yang saat ini ditugaskan di RSUD Kepahiang.
"Kita lihat dulu seperti apa putusan hukumannya nanti, sehingga sekarang ini kami tidak bisa berandai andai," kata Sekretaris Daerah Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd.
BACA JUGA:
Polisi Cium Ada Sindikat Praktik Aborsi
Dijelaskan Sekda, ada vonis minimal seseorang ASN dapat dijatuhkan sanksi pemecatan dari statusnya sebagai ASN.
"Kalau tidak salah diatas 5 tahun baru bisa diberhentikan," ujarnya.
Meski belum pasti akan dipecat dari statusnya sebagai ASN. Tegas Sekda, sanksi disiplin ASN sudah pasti akan dikenahkan pada setiap ASN yang melakukan pelanggaran hukum.
"Intinya kami lihat venis dari perkaranya nanti di Pengadilan," sampainya.
Sementara itu, Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM mengatakan untuk DN terancam 10 tahun penjara atas pidana yang disangkakan pada dirinya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002, tentang perlindungan anak atau setiap orang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan atau setiap orang dengan sengaja melakukan aborsi, tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan. Yang mana diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/4) lalu sekira Pukul 20.00 WIB hingga pada berujung kematian.
"Tidak hanya DN, Tsk RT yang belakangan diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer di Puskesmas Pasar Kepahiang juga terancam dengan pasal yang sama," sampainya.
Hanya Tsk utama berinisial AS (27) Pegawai BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Jiwa, yang diancam dengan kurungan penjara selama 15 tahun. Ini dikarenakan penyidik menjeratnya dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002, tentang perlindungan anak atau setiap orang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan atau setiap orang dengan sengaja melakukan aborsi, tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam pasal 194 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan.
"Tiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda, sehingga pasalnyapun kita tetapkan berbeda. Hanya Tsk AS (pelaku utama, red) yang diketahui merupakan kekasih korban yang dibedakan dengan ancaman hukumannya 15 tahun, sementara 2 Tsk lain (DN dan RT) keduanya kami terapkan pasal yang sama dengan acamanan 10 tahun penjara," beber Kasat.
Terus apa peran DN dalam perkara ini ? Dijelaskan Kasat, DN yang bekerja di RSUD Kepahiang diduga telah memberikan obat penggugur kandungan kepada Tsk AS untuk diberikan kepada korban AA dengan cara memalsukan resep doktor. Sementara Tsk RT, sebagai penghubung Tsk AS dengan Tsk DN.
"DN yang memberikan obat, dan bahkan dari hasil penyidikan kami sudah 3 kali DN mengeluarkan obat Merk Mistol yang diberikan kepada Tsk AS," ujarnya.
Dalam praktik ilegal yang dilakukan Tsk DN. Tegas Kasat, DN mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,3 juta perkeping obat yang dijualnya kepada Tsk AS.
"Kalau pengakuan DN, obat itu murah hanya 80 ribu perkeping isi 10 tablet, dan DN jual pada AS, bisa dengan harga Rp 120 ribu pertablet sehingga kalau kita hitung DN bisa mendapatkan keuntungan Rp 1,3 sampai Rp 1,4 juta," jelas Kasat. Masih sambung Kasat, dalam prektiknya Tsk DN sudah sebanyak 3 kali menjual obat Mistol kepada Tsk AS. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: