2 Tsk Penguntil Indomaret Residivis Narkoba

2 Tsk Penguntil Indomaret Residivis Narkoba

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - 2 dari 3 Penguntil Indomaret yang diamankan Satreskrim Polres Kepahiang beberapa hari yang lalu, masing-masing HY (36) dan SU (25) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel merupakan residivis kasus Narkoba. Ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah , SM.
"Ya, ada 2 yang merupakan residivis, yaitu Tsk HY dan SU," sebut Kasat.

BACA JUGA:
Sindikat Pengutil Indomaret Lintas Provinsi Diringkus

Tsk HY, jelas Kasat pernah dipidana penjara di Kota Lubuklinggau dalam kasus 351. Sementara itu Tsk SU yang merupakan satu-satunya perempuan yang diamankan pihaknya dalam perkara ini. Terang Doni, pernah menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Untuk Tsk PA yang juga merupakan suami dari Tsk SU, masih kami dalami. Karena berdasarkan pemeriksaan sementara ini, kasus ini merupakan yang pertama membawanya berhadapan dengan hukum," jelas Doni.

Masih disampaikan Kasat, jika pihaknya saat ini juga masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait dengan kemungkinan masih ada TKP lain.
"Kalau sejauh ini baru 3, kami juga masih menunggu kalau ada laporan lain," tegasnya.

Hanya saja terkait dengan dugaan kawanan ini bermain lintas provinsi sambung Kasat sejauh ini sudah ada beberapa Polres yang sudah melakukan koordinasi dengan pihaknya. Sekedar mengulas, Senin (11/4) Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil membongkar sindikat pengutil toko retail Indomaret.

3 orang warga Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, masing-masing berinisial HY (36) dan pasangan suami istri PA (49) dan SU (25). Masing-masing diamankan di daerah asal masing-masing Kota Lubuklinggau. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: