Akui Salah, Minta Keringanan Hukuman

Akui Salah, Minta Keringanan Hukuman

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Hingga saat ini Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong belum bisa menetapkan status "D" (22) si pengendara ninja merah sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan anggota Sat Lantas Polres masih mengumpulkan bukti-bukti dan juga keterangan para saksi di TKP untuk menetapkan status D.

BACA JUGA:
Penabrak Pedagang Hingga Tewas, Sudah Diamankan

Meski demikian, D yang ditemui wartawan CE di di Gedung Sat Lantas Polres Rejang Lebong, mengakui bahwa ninja merah tersebut memang miliknya. Dan diakui dirinya bahwa kecelakaan tersebut terjadi secara tiba-tiba tanpa ada unsur kesengajaan. Karenanya meski belum ditetapkan sebagai tersangka, D meminta keringanan hukuman dengan pertimbangan tersebut.
"Saya akui memang saya salah, waktu itu saya sedang pulang sahur dari rumah makan bersama teman saya, tiba-tiba diperjalanan pulang saya tidak melihat korban hendak menyebrang dan melawan arus tanpa menghidupkan lampu motornya. Jadi seketika saya menabrak box dagangan yang ada di motornya. Untuk itu saya mohon agar hukuman saya nanti diringankan," ujar D.

Masih diakui D, pasca dirinya menabrak box dagangan motor korban, korban terpental dan posisinya masih diatas motor. Dan setelah itu teman D yang berinisial D juga sempat menabrak korban.
"Saat kejadian teman saya D juga sempat menabrak korban yang sudah terpental, dan membuat dirinya jatuh sehingga mengalami luka luar dibagian mukanya," terang D.

Bahkan usai kejadian, sambung D, dirinya yang panik mencoba untuk kabur. Dengan alasan dirinya takut menjadi korban amukan massa yang datang usai kejadian.
"Pada saat itu saya panik, dan mencoba kabur menggunakan motor, hanya saja motor saya tidak bisa dinyalakan sehingga saya meninggalkan motor tersebut, dan kabur dengan berjalan kaki," sampainya.

Dikatakan D, dirinya tidak berniat untuk melarikan diri. Bahkan dirinya juga siap mengikuti prosedur hukum yang ada dan siap menjalankan hukuman. Hanya saja diberikan hukuman seringan-ringannya.
Sementara itu Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny kurniawan SIK melalui Kasat Lantas AKP Radian Andi Pratomo SIK didampingi Kanit Lantas Ipda Ali Ardani SH membenarkan hal tersebut.
"Benar, apa yang disampaikan D sesuai dengan yang diceritakannya saat di BAP," singkat Kanit.

Diberitakan sebelumnya, tabrak lari ini terjadi pada Sabtu (16/4) sekira pukul 03.30 WIB di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Korban tabrak lari diketahui meninggal dunia yakni Anisa Fitri (28) warga Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur yang berprofesi sebagai pedagang tape.

Berdasarkan keterangan saksi, saat itu Anisa yang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra nopol BD 5303 KH yang keluar dari gang LDII hendak menyebrang melawan arus melewati depan PLN saat hendak ke pasar.

Tiba-tiba dari arah Pasar Tengah Menuju Lubuklinggau melaju sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah nopol D 2824 UDL dengan kecepatan tinggi. Sehingga saat Anisa menyebrang terjadilah tabrakan yang tidak bisa dihindari, dan membuat Anisa beserta motor yang dikendarainya terpental.

Pada kejadian tersebut Anisa tewas ditempat karena mengalami pecah dibagikan kepala, sementara pelaku yang belum diketahui identitasnya berhasil kabur. (CE3)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: