Ngaku Khilaf, Pelaku Penusukan Terancam 9 Tahun Bui

Ngaku Khilaf, Pelaku Penusukan Terancam 9 Tahun Bui

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - BA (56) warga Desa Daneu Liang Kecamatan Lebong Atas terancam lama mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, penyidik menjerat pelaku penusukan yang menyebabkan usus korban terbuyar dengan pasal 170 ayat 2 dan pasal 3521 ayat 2 KUHP.
"Pelaku penusukan sudah diamankan, pelaku juga terancam 9 tahun penjara," ujar Kapolres Lebong AKBP Awilzan Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE.

Selain pelaku, sebut Kasat anak pelaku juga ikut diamankan. Karena menurut Kasat, sebelum adanya kejadian penusukan, anak pelaku juga sempat cekcok mulut dengan korban.
"Cekcok mulut antara anak tersangka terhadap korban itu bermula karena si korban tidak terima ditegur dan sontak saja langsung memukul anak tersangka. Mengetahui anaknya di pukul, tersangkapun langsung mengambil pisau dan menikam korban sebanyak satu kali hingga mengenai bagian perut dan menyebabkan bagian usus perut itu terbuyar," ucapnya.

Sementara itu, pelaku dalam pengakuannya mengaku jika dirinya khilaf telah melakukan penusukan terhadap korban. Diakui pelaku, jika dirinya tak bisa menahan emosi dan nekat menikam korban itu dikarenkan tidak terima dan khilaf melihat korban memukul anaknya.
"Waktu itu (korban, red) iko ngidupkan mesin sinso yang kebetulan rumahnyo ko di sebelah rumah ambo. Kareno suaronyo berisik pailah anak ambo ko ke rumahnyo, niatnyo ko untuk negur Su ko biar ngidupkan mesin tuh agak jauh dikit," kata Pelaku.

Dirasa teguran yang dilakukan anaknya itu tidak digubris dan malah seakan menantang, sehingga terjadilah perkelahian antara anaknya dengan pelaku.
"Entah Ngapo Su ko dak terimo ditegur langsung ajo dio ko mukul anak ambo. Dak terimo anak ambo dipukul amb khilaf langsung bae ambo ambik pisau tuh langsung amb tusuk perut Su ko, jujur ajo amb khilaf," tandasnya.

Sekedar mengulas, Warga Desa Daneu Kecamatan Lebong Atas, Selasa (19/4) mendadak heboh. Pasalnya, Suhari (40) warga setempat menjadi korban penusukan pada bagian perut hingga membuat usus korban terburai. Sementara pelakunya, BA (56) warga desa yang sama dengan korban. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: