48 Desa Susul Pencairan DD Tahap I

48 Desa Susul Pencairan DD Tahap I

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Setelah 6 desa sudah mengantongi dana desa (DD) tahap I anggaran tahun 2022 pasca melakukan pencairan. Informasi terbaru dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini sebanyak 48 desa juga telah melakukan pencairan.
"Sampai dengan hari ini (kemarin, red) ada tambahan baru desa yang DD nya sudah masuk ke rekening kas desa, yakni sebanyak 48 desa," sampai Kadis PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai, SP M.Si melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Bobby H Santana, S.STP.

Dirinya memaparkan, 48 desa tersebut diantaranya, Desa Taba Tinggi, Muara Telita, Ujan Panas, Taktoi, Air Kati, dan Bukit Batu Kecamatan PUT, Desa Sentral Baru, Baru Manis, dan Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu, Desa Karang Jaya, Air Putih Kali Bandung, Sambirejo, Suban Ayam, Sumber Urip, Sumber Bening, Kampung Baru, Kali Padang, dan Talang Lahat Kecamatan Selupu Rejang, Desa Apur, Lawang Agung, Lubuk Alai, Karang Pinang, Tanjung Agung, Pengambang, Jabi, Tanjung Herang, dan Air Nau Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Desa Suka Karya Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Desa Pal 100, Pal VII, Tebat Tenong Luar, Bangun Jaya, Dataran Tapus dan Sumberejo Transad Kecamatan Bermani Ulu Raya, Desa Lubuk Mumpo dan Tanjung Gelang Kecamatan Kota Padang, Desa Sindang Jati dan Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Rimbo Recap, Watas Marga, Suka Marga, Lubuk Ubar, Tanjung Dalam, dan Air Lanang Kecamatan Curup Selatan, Desa Kepala Curup dan Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, Desa IV Suku Menanti dan Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran.
"Tinggal lagi pihak pemerintah desa (Pemdes) yang mengelola dana tersebut," ujar Bobby.

Adapun penggunaan DD telah diatur dalam PMK nomor 190 tahun 2021 tentang dana desa, 40 persen digunakan untuk BLT-DD, 20 persen untuk ketahanan pangan dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.
"Kemudian sisanya yang 32 persen dapat digunakan untuk kegiatan pemberdayaan, pembangunan dan lainnya," ujar Kadis.

Pihaknya mendorong para Pemdes untuk dapat merealisasikan anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat itu sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berlaku.

Diharapkannya, sebelum hati raya Idul Fitri 1443 hijriah tiba, seluruh Pemdes yang tersebar daerah itu paling tidak sudah mengajukan berkas permohonannya ke Dinas PMD. Sehingga berkas tersebut dapat segera ditindaklanjuti ke BPKD.
"Kita optimis dan berharap seluruh Pemdes yang belum sama sekali mengajukan, segera masukkan berkasnya ke kita sebelum lebaran nanti," tandasnya. (CE9)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: