Hanya 3 Pasangan Non Muslim Menikah, Versi Dukcapil

Hanya 3 Pasangan Non Muslim Menikah, Versi Dukcapil

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Sejak periode bulan Januari hingga Maret 2022 lalu. Perkawinan non muslim di Rejang Lebong baru dilakukan oleh 3 pasangan saja. Hal ini dibuktikan dengan akta perkawaninan non muslim yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong hanya sebanyak 3 lembar saja.

Sebagaimana dikatakan Kadis Dukcapil Rejang Lebong, Drs. Muradi didampingi Plt Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Hendri ST.
"Akta perkawinan bagi mereka yang non muslim (Katholik, Kristen/Protestan, Budha, Hindu, Konghucu, Penghayat dan lain-lain) dikeluarkan atau diterbitkan oleh kantor Dukcapil. Sejauh ini kita baru terbitkan 3 akta perkawinan non muslim," ucapnya.

Hendri melanjutkan, pada Januari Dukcapil terbitkan 2 lembar akta yakni pasangan yang berasal dari agama katolik dan protestan, Februari nihil, dan Maret hanya menerbitkan 1 akta yakni pasangan dari agama protestan.
"Untuk agama diluar Islam memang tidak banyak di daerah kita, bahkan dari tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.

Adapun di sepanjang tahun 2021 lalu lanjutnya, Dukcapil hanya terbitkan akta perkawinan non muslim sebanyak 40 lembar. Diantaranya pada Januari 2 lembar, Februari 23 lembar, Maret 2 lembar, April 1 lembar, Mei 1 lembar, Juni 1 lembar, Juli 2 lembar, Agustus 3 lembar, September nol alias nihil, Oktober 2 lembar, November 1 lembar, Desember 2 lembar akta perkawinan.
"Terlebih lagi tahun lalu pandemi Covid-19 masih sangat mengkhawatirkan, sehingga hanya sedikit warga non muslim yang melangsungkan pernikahan," ujar Hendri.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk persyaratan pembuatan akta perkawinan non muslim di kantor Dukcapil antara lain, surat pemberkatan dari Gereja/Vihara/Kuil/Penghayat kepercayaan agama masing-masing, surat pengantar dari kelurahan untuk mengurus akta perkawinan atau belum pernah menikah (apabila belum satu kartu keluarga, surat pengantar lurah masing-masing asli dan fotocopy rangkap 1, akta kelahiran suami dan istri, Kartu Keluarga suami dan istri, KTP suami dan istri, ijazah terakhir suami dan istri, izin kawin atasan bagi anggota TNI-POLRI, foto gandeng 4x6 sebanyak 3 lembar berwarna, surat kematian/akta cerai bagi yang sudah pernah menikah. (CE9)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: