Jelang Lebaran, Makanan Kedaluwarsa Masih Banyak Beredar
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Menjelang Lebaran yang kurang sepekan lagi, makanan kedaluwarsa masih banyak beredar di pasaran baik di toko modern maupun toko kecil lainnya.
Ini diketahui setelah kemarin BPOM Curup dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang, menggelar razia produk makanan di beberapa toko modern dan gudang suplay yang ada di Wilayah Kabupaten Kepahiang.
Kadis perdagangan koperasi dan UKM Kepahiang Jan Johanes Dalos, S.Sos mengatakan pengawasan ini dilakukan agar masyarakat dapat terlindungi dan aman dalam berbelanja makanan.
Khususnya untuk persiapan lebaran 1443 H serta bagi masyarakat yang akan berbagi makanan dalam bentuk parsel bisa terjamin kualitasnya.
"Dari hasil pemantauan masih terdapat makanan yang kedaluwarsa dipajang, kemudian produk yang rusak/penyok produk yang mendekati tanggal kedaluwarsa juga masih banyak yang dipajang," katanya.
Melihat banyaknya poduk tersebut, Yan Dalos -- Jan Johanes Dalos -- akrab disapa, pihaknya menghimbau kepada pemilik toko untuk segera menarik produk-produk tersebut dari rak etalase dan tidak boleh dijual kepada masyarakat.
Kemudian juga untuk selalu mengawasi masa kedaluwarsa makanan yang dijualnya agar kejadian makanan yang kadaluarsa tidak terulang lagi.
"Kalau masih bisa dikembalikan kepada pemasok makanan, segera dikembalikan, kalau misalnya tidak bisa untuk segera dimusnahkan," tegasnya.
Selain memberikan himbauan, pemilik toko juga telah diberikan peringatan lisan dan tertulis. Hal ini dlakukan pihaknya agar asus serupa tida kembali terulang.
Surat kesanggupan ini nantinya bisa digunakan sebagai sanksi jika melakukan pelanggaran lagi.
"Masing-masing pengelola toko yang kedapatan barang kadaluarsa tadi sudah kami berikan peringatan, kedepan jika kembali terulag sanksi yang diberikan bisa lebih tegas, seperti mencabut ijin usaha perdagangannya," ujar Dalos.
Sambung Dalos, penjual makanan kadaluarsa bisa dikenakan sanksi pidana, hal tersebut mengacu pada UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pada pasal Pasal 8 ayat (1) huruf g dijelaskannya berkaitan dengan kadaluarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa.
Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, bagi yang melakukan pelanggaran maka pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Kepada masyarakat, jika akan membeli sesuatu barang terutama makanan mohon periksa dulu masa kadaluarsanya, kalau sudah lewat atau tidak ada tanggal kadaluarsanya mohon jangan dibeli. Karena kemungkinan barang tersebut sudah tidak bagus lagi," pungkasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: