Hasil Autopsi, Kuat Dugaan Meninggal Akibat Konsumsi Pil Penggugur Kandungan
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Belum lama ini Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang menerima hasil autopsi terhadap korban, AA (22) warga Curup Kabupaten Rejang Lebong yang diduga menjadi korban aborsi. Hasilnya diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim forensik, dalam cairan lambung dan hatinya mengandung Misoprostal.
BACA JUGA:
Penyidik Tunggu Hasil Labfor Kasus Tindak Pidana Aborsi
Berdasarkan itupula kuat dugaan, korban meninggal dunia lantaran terlalu banyak menkosumsi pil Misoprostal sehingga obat tersebut sulit untuk kontraksi di dalam tubuh.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Tipiter, Aipda. Abdullah Barus, SH mengatakan, hasilnya sudah diterima dan akan dijadikan sebagai alat bukti untuk menguatkan dugaan kasus aborsi yang sekarang sedang dilakukan penangannya.
"Cairan lambung dan hatinya mengandung Misoprostol (pil yang dokosumsi, red), sementara darahnya bersih, dengan itula artinya kuat dugaan dia (korban, red) meninggal akibat kosumsi obat tersebut," kata Barus.
Menurutnya, untuk Berkas Perkaranya (BP) sedikit lagi akan rampung dan ketiga tersangka bisa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sekarang BP dalam proses kita dan dimungkinkan dalam waktu dekat ini ketiga tersangka akan bisa menjalani persidangan di PN Kepahiang," demikian Barus.
Sebelumnya diberitakan, DN (36) yang bertugas sebagai ASN di RSUD Kepahiang, AS (27) pegawai BUMN warga Bengkulu Utara (Pacar korban, red), dan RT (27) yang bekerja di Puskesmas Pasar Kepahiang yang terlibat dalam kasus penjualan pil penggugur kandungan. Sehingga menyebabkan korban, AA (22) warga Curup Kabupaten Rejang Lebong meninggal dunia. Ketiganya langsung ditangkap buser Elang Juvi Mapolres Kepahiang untuk dilakukan proses hukum lanjutan.
Diketahui, DN yang bertugas sebagai Karu apotek RSUD Kepahiang, sudah 2 kali memalsukan resep dokter untuk mendapatkan pil penggugur janin. Hal tersebut sepertinya rela dilakukan oleh DN lantaran bisa mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah.
Karena modal yang harus keluarkan hanya Rp Rp 80 ribu untuk 10 butir pil, sementara dilakukan penjualan 1 butirnya dijual Rp 150. Hanya saja akibat ulahnya tersebut, bukan hanya terjera hukum saja tapi dimungkinkan mendapatkan sanksi disiplin selaku ASN Kepahiang.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AS berpacaran dengan korban. Dari hubungan mereka ini, korban hamil. Sementara tersangka RT berperan selaku perentara untuk memberikan pil penggugur kandungan.
Sedangkan DN berperan sebagai pemberi resep palsu ke salah satu apotek untuk mendapatkan pil penggugur kandungan. Diketahui jika pil pengugur kandungan digunakan sekaligus oleh korban dengan cara dua butir obat diletakan di bawah lidah hingga obat larut, dua butir lagi dimasukan ke dalam alat kelamin dan 2 butir lagi diminum.
Setelah menggunakan obat ini, korban muntah-muntah hingga kemudian dibawa ke RSUD Kepahiang. Tetapi tuhan berkehendak lain, korban akhirnya meregang nyawa. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: