Libur Sekolah Dipastikan Tak Diperpanjang

Libur Sekolah Dipastikan Tak Diperpanjang

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Meski sebagian provinsi di Indonesia telah menetapkan dan memperpanjang libur sekolah selama lebaran idul fitri pada tanggal 12 Mei mendatang sebagai langkah untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik. Namun tidak berlaku di Kabupaten Lebong.

Pasalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong telah menetapkan jika libur sekolah selama lebaran dipastikan akan masuk pada Senin 9 Mei.
"Ini juga seusai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebong nomor 800/757/P.PD/Dikbud/2022 yang sudah di keluarkan selama Ramadhan belum lama ini artinya masuk sekolah tetap pada 9 Mei besok," kata Kabid Pendidikan Habibi SPd.

Menurutnya, perpanjangan libur sekolah selama lebaran itu hanya berlaku untuk 3 provinsi saja di Indonesia yaitu di Jakarta, Jabar dan banten. Kebijakan ini di keluarkan langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pusat. Hal ini untuk mencegah terjadinya penumpukan arus balik lebaran, pada 6-8 Mei 2022.
"Artinya kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud itu tidak berlaku untuk Kabupaten Lebong," ucapnya.

Dengan tidak diperpanjangnya libur Lebaran ini, Pihaknya meminta kepada Kepala Satuan Pendidikan yang berada di naungan Dikbud Lebong diminta untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Pasalnya seusai libur idul fitri pelajar SMP dan SD di Lebong akan melaksanakan Ujian dan ulangan semester.
"Jangan terlalu terlalu euforia saat libur panjang Lebaran ini, karena semester ini menentukan kenaikan kelas dan kelulusan pelajar di Kabupaten Lebong," singkatnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: