Mantan Balon Bupati Kepahiang, Laporkan 5 Komisioner KPU Kepahiang ke DKPP
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Lima komisioner KPU Kepahiang dilaporkan Edi Sunandar yang diketahui merupakan mantan bakal calon (balon) Bupati Kepahiang pada Pilkada 2020 lalu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Disampaikan Edi Kace --Edi Sunandar -- akrab disapa, hal ini terkait dengan pelanggaran kode etik dan tahapan Pilkada 2022 lalu.
Mengapa baru saat ini dilaporkan? Edi Sunandar melalui sambungan Ponselnya Minggu (8/5) kemarin menyampaikan jika hal ini sengaja dilakukan pihaknya dikarenakan ada beberapa bukti yang terlebih dahulu harus disiapkan dirinya dan baru semua terkumpul saat ini.
"Pelanggaran etik bagi penyelanggara pemilu itu tidak ada batas kedaluwarsnya, kapanpun tetap bisa dilaporkan jika memang bukti kuat dan ada pihak yang dirugikan," ucap Edi.
Dijelaskannya, dirinya selaku calon peserta Pilkada pada 2020 lalu merasa dirugikan oleh tidak profesionalnya KPU Kepahiang dalam menjalankan tahapan sehingga dirinya yang kala itu maju melalui jalur perseorangan dan berpasangan dengan Ice Bando, sehingga tidak gagal menjadi peserta Pilkada.
"Sebelumnya juga kami memberikan waktu pada pasangan Ujang-Firdaus yang juga melaporkan KPU ke DKPP. Tapi setelah semuanya selesai ini giliran kami untuk melaporkan 5 Komisioner KPU ke DKPP," ujarnya.
Locus masalah yang akan membawa ke 5 Komisioner KPU Kepahiang duduk di kursi persidangan DKPP jelasnya masih pada persoalan lama. Dimana Edi Sunandar menganggap KPU Kepahiang tidak profesional dalam menjalankan tugas sehingga dirinya merasa dirugikan karena tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
"Masih soal lama, ketidak profesionalan KPU, pertama ada jadwal dan tahapan yang molor, kedua ada prosedur yang tidak dijalankan terutama dalam proses verifikasi faktual syarat dukungan kami. Apa yang kami laporkan itu, semuanya sudah dikuatkan dengan bukti gugatan kami dimenangkan oleh Bawaslu," ujarnya.
Edi berharap, apa yang dilakukan dirinya saat ini dengan melaporkan KPU Kepahiang ke DKPP, akan dapat memberikan pembelajaran politik pada pelaksanaan Pemilu kedepannya. Dan KPU bisa lebih proporsional dan profesional dalam bekerja sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Sekedar mengulas, Pilkada Kebupaten Kepahiang 2020 lalu diikuti 2 pasangan calon, Ujang- Daus dan Dayat-Nata yang dimenangkan oleh pasangan Dayat-Nata. Sebelum berlangsungnya pemilihan, diketahui ada pasangan Edi Sunandar-Ice Bando (Edi-Ice) yang juga ikut mendaftar melalui jalur peseorangan. Hanya saja pasangan terakhir ini gagal ditengah perjalanan dikarenakan ditetapkan KPU tidak memenuhi syarat minimal dukungan. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: