Jaksa Siapkan Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi DD Belumai I

Jaksa Siapkan Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi DD Belumai I

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Pasca cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, saat ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong mulai bersiap untuk menyiapkan berkas dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) Desa Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) dan terdakwa kasus dugaan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).
"Terhadap dua kasus ini, saat ini kami tengah menyiapkan berkas tuntutan terdakwa. Baik kasus penyalahgunaan DD maupun pembentukan BUMDes fiktif," ujar Kajari RL, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa SH.

Menurut Arya, untuk kasus penyalahgunaan DD Belumai 1 ada 2 terdakwa. Yakni ZU dan AR yang diketahui merupakan Kades dan Bendes setempat. Kemudian untuk kasus pembentukan BUMDes fiktif yakni RM yang diketahui merupakan mantan Kades Bandung Marga.
"Untuk sidang sendiri, Insya Allah akan digelar pada Minggu depan," tandasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: