Tikam Teman Hingga Tewas, Faktor Ketersinggungan Setelah Mengkonsumsi Tuak

Tikam Teman Hingga Tewas, Faktor Ketersinggungan Setelah Mengkonsumsi Tuak

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Peristiwa pembunuhan kembali terulang di wilayah hukum Polres Kepahiang. Kali ini dialami Andri (16) warga Kecamatan Ujan Mas yang meregang nyawa usai mendapatkan tikaman senjata tajam dari DE (17) yang tidak lain adalah teman satu desa korban sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (11/5) sekira pukul 23.30 WIB di TKP Kelurahan Ujan Mas Atas Kepahiang.

BACA JUGA:
Duel Maut, Remaja Kepahiang Tewas Bersimbah Darah

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa berdarah tersebut. Disampaikan Kasat kronologis kejadian berawal Rabu (11/5) sekira pukul 21.30 WIB, korban bersama dengan beberapa rekannya dan juga terduga pelaku pergi dari desanya menuju salah satu pesta yang mengelar pertunjukan kuda kepang (Kukep) di Kelurahan Ujan Mas Atas.

Sebelum terduga pelaku pergi ke Kota Curup untuk membeli tuak, yang akan dikonsumsinya di tempat pertunjukan Kukep sekira pukul 23.00 WIB. Belum diketahui persis apa yang melatarbelakanginya antara korban dan pelaku terjadi perkelahian.

Hanya saja perkelahian antara keduanya sempat terhenti dikarenakan sempat dilerai oleh warga sekitar. Korban dan beberapa rekannya pergi meninggalkan terduga pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, terduga pelaku mengejar korban dan saat itu pelaku langsung menikamkan sebila pisau belati yang tepat mengenai dada bagian kiri dibawah lengan. Yang seketika itu korban langsung tersungkur bersimbah darah.
"Untuk motifnya masih kami dalami, sementara dari hasil pemeriksaan Tsk, ada faktor ketersinggungan saat korban dan pelaku bertemu di tempat pertunjukan Kukep di Kelurahan Ujan Mas Atas," ucap Kasat.

Sambung Kasat Korban diperkirakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Curup akibat banyaknya darah yang keluar. Masih disampaikan Kasat mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut, Tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang, langsung medatyangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang sebelumnya identitas terduga pelaku sudah lebih dahulu dikantongi Elang Jupi.

Sehingga tidak butuh waktu lama pada Kamis (12/5) sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal Elang Jupi Berhasil meringkus terduga pelaku di Wilayah Kecamatan Merigi Kepahiang.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, masih dalam pemeriksaan kami," ujarnya.

Untuk pasal yang dijeratkan pada terduga pelaku sebut Kasat, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber:

Tikam Teman Hingga Tewas, Faktor Ketersinggungan Setelah Mengkonsumsi Tuak

Terkini

Terpopuler

Pilihan