Kejari Musnahkan BB 30 Perkara

Kejari Musnahkan BB 30 Perkara

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Rabu (25/5) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan dari 30 perkara tindak pidana umum (pidum) di Halaman Kejari Lebong. Dikatakan Kepala Kejaksaan (Kejari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MHum, menjelaskan pemusnahan BB tersebut dilakukan terhadap sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah ditetapkan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan BB tindak pidana umum ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde tahun 2022 yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan," kata Kajari.

Berdasarkan data dari Pidum, jika BB untuk 30 perkara tersebut sebut Kajari diantaranya 13 perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah barang bukti sebanyak 73 gram. Sementara barang bukti lainnya berupa HP, senjata tajam dan sebagainya.
"Pemusnahan yang kita lakukan ini dengan cara dihancurkan dan dibakar. Namun banyaknya kasus yang paling dominan itu ialah penyalahgunaan narkoba," lanjutnya.

Ditambahkan, Kajari pemusnahan barang bukti itu juga bertujuan agar tidak disalah gunakannya barang bukti oleh oknum-oknum tertentu sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.
"Pemusnahan barang bukti merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala," pungkasnya.

Dengan demikian Kajari mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Kabupaten Lebong.
"Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum agar cepat ditindak," singkatnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: