Kasus Arisan Bodong, Korban Diminta Bersabar
HABIBI/CE Pelaku Arisan Bodong "BA" yang digelandang ke Polres Rejang Lebong--
REJANG LEBONG, CURUEKSPRESS.COM - Disisi lain, Kasat juga mengimbau kepada korban untuk bersabar dan menahan amarah terkait kasus tersebut.
BACA JUGA : Admin Terduga Arisan Bodong Diamankan
Dimana, saat ini proses penyidikannya terus berlanjut dan meminta kepada korban untuk menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
BACA JUGA : Admin Arisan Bodong Belum Jadi TSK
"Nanti jika ada perkembangan, nanti akan kami informasikan. Biarkan kami fokus bekerja dulu," tandasnya.
Terancam Pasal Berlapis
ADAPUN atas perbuatannya, pelaku terancam lama mendekam dibalik jeruji besi.
Pasalnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
BACA JUGA : Korban Minta Itikad Baik BA
Pasal pertama yakni pasal 372 KUHP atau 378 dengan ancaman pidana 8 tahun.
BACA JUGA : Viral! Kasus Investasi Bodong di Curup
Kemudian pasal yang kedua, yakni pasal 46 UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU 10 tahun 1998 dengan ancaman 15 tahun penjara, denda 10 miliar paling dikit dan paling banyak Rp 200 Miliar.
Sumber: