TGR DD Tahap I Capai Rp 1 Miliar

TGR DD Tahap I Capai Rp 1 Miliar

NICKO/CE Aktifitas pembagian LHP.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - Inspektur pada Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Rejang Lebong Drs Zulkarnain Harahap SSos mengatakan, total tuntutan ganti rugi (TGR) yang ditemukan pasca pelaksanaan audit 35 desa pada penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang dilaksanakan Rabu (6/7) kemarin, mencapai angka Rp 1 miliar lebih.

Sebagaimana dikatakannya, jumlah TGR yang harus dikembalikan itu berasal dari 60 persen jumlah desa yang sudah dilaksanakan audit.

"Sampai saat ini kita belum bisa memberi tahu desa mana saja yang wajib mengembalikan TGR, yang jelas dari 35 desa yang sudah kita audit pada tahap I ini, terdiri dari 60 persennya," ujar Ipda.

BACA JUGA :  Korban Minta Itikad Baik BA 

Dikatakan Ipda, hasil pemeriksaan dan juga TGR akan dipublikasikan saat usai pelaksanaan audit dan penyerahan LHP tahap III. Hal itu dilakukan karena saat ini hasil audit yang dilaksanakan belum mencapai keputusan final.

"Untuk pengumuman resmi secara rincinya akan kami laporkan setelah usai audit tahal III, hal itu kami lakukan untuk memberikan laporan sekaligus kepada bupati," ucapnya.

Adapun estimasi waktu perbaikan administrasi dan pengembalian TGR, sambung Ipda, itu diberikan waktu selama 60 hari.

Dimana selama rentang waktu tersebut semua desa yang masih belum melengkapi administrasi dan belum mengembalikan TGR akan diberikan pembinaan lanjutan.

BACA JUGA : Duit Korban Arisan Bodong Terancam Tak Kembali

"Selama prosea pengembalian dan perbaikan tersebut, kamj akan selalu melakukan pemantauan. Yang jelas jika selama waktu yang ditetapkan tersebut desa bersangkutan belum bisa menyelesaikannya, maka ada kemungkinan akan kami SKK kan. Akan tetapi itu belum pasti," ujarnya.

Selain itu masih dikatakan Ipda, untuk temuan pajak pada audit desa tahap I ini mencapai sekitar Rp 200 jutaan, yang setiap desa nya menunggak pajak Rp 2 juta hingga 4 jutaan. Dimana pajak yang terjadi penunggakan tersebut adalah pajak PPN dan PPH saja.

"Untuk tunggakan pajak bisa dibilang tidak terlalu besar, karena setiap desa hanya menunggak sekitar Rp 2 jutaan saja. Akan tetapj kamk juga meminta agar pihak desa yng beraangkugan agar segera menyelesaikannya," tukasnya.

Sumber: