Guru Sertifikasi Dikenakan PPH 21

Guru Sertifikasi Dikenakan PPH 21

CW/CE SANTAI: Para guru SMPN 4 RL pada waktu jam pulang sekolah. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Rejang Lebong mengakui para guru yang akan mencairkan tunjangan sertifikasi maupun non sertifikasi akan di kenakan pemotongan atas pajak penghasilan yang di bayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan (PPH pasal 21).

Jumlah pemotongan sesuai dengan pangkat dan golongan, dan hal tersebut diakui pihak Dikbud memang sudah menjadi keputusan dari pemerintah pusat. 

BACA JUGA :  Pencuri dan Penadah Besi Tower Diringkus! 

"Pemotongan akan di lakukan sesuai pangkat dan golongannya, jika guru tersebut memiliki pangkat dan golongan IV maka akan di potong sebanyak 15 persen, sedangkan untuk golongan III akan di potong sebanyak 5 persen dan golongan II tidak mendapat potongan," sampai Kabid Pembantu Ketenagaan (PTK) Dikbud RL, Emiliah SSos MPd.

Lanjut Emiliah pemotongan tersebut di peruntukan semua guru yang mendapatkan tunjangan, baik itu sertifikasi maupun non sertifikasi.

BACA JUGA :  KPU dan Bawaslu "Bertukar Gedung" 

Yang pastinya selain dari pemotongan pajak PPH 21 tersebut tidak ada lagi pemotongan lainnya.

"Yang pastinya pemotongan tersebut langsung di lakukan oleh pusat, jadi kita yang ada di kabupaten ini hanya tinggal menerimanya saja," jelas Emiliah. 

Dilain kesempatan di sampaikan juga oleh Guru di SMPN 23 RL, Icuk Budiono SPd yang saat ini memiliki golongan III yang membenarkan bahwasanya saat ini dirinya sedang menunggu pencairan Tunjangan Non Sertifikasi untuk triwulan ke II. 

BACA JUGA :  Pelaku "Arisan Bodong" Rugikan Banyak Pihak, Korban Minta BA di Hukum Seberat-beratnya! 

"Untuk setiap TW jumlah tunjangan yang saya dapatkan sebesar Rp.700.000,dan uang tersebut langsung di transfer ke rekening saya jadi kemungkinan susah untuk di pangkas " jelas Icuk. 

Sementara itu ketua PGRI RL M Amrin juga menyampaikan kepada CE bahwasannya guru untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikiasi maupun non sertifikasi tersebut ada persyaratan khusus yang harus di penuhinya.

BACA JUGA :  Gepeng Kembali Marak, Pol PP Koordinasikan Dengan Pihak Dinsos 

Data tersebut seperti harus memiliki NUPTK, terdata di Dapodik, telah mengabdikan diri selama 5 tahun di sekolah tersebut, memiliki Ijazah terakhir sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, memiliki Sertifikat Guru dari Program PPG, serta bagi yang mendapatkan tunjangan Non sertifikasi seorang guru tersebut harus berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil. 

"Intinya ya untuk tunjangan sertifikasi guru pns ataupun non pns bisa mendapatkannya, akan tetapi untuk tunjangan non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan tersebut yakni guru yang sudah bersetatus PNS yang belum memiliki sertifikat PPG, yang pastinya kedua tunjangan tersebut akan ada pemotongan pajak PPH 21 sesuai dengan pangkat dan golongan," pungkas M Amrin.

Sumber: