130 PNS Ambil Jatah Cuti

130 PNS Ambil Jatah Cuti

DOK/CE Kabid PKA Wince Damayanti S KOM--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepahiang mencatat hingga pertengahan tahun 2022 ini, ada 130 PNS ambil jatah cuti.

Mayoritas, PNS yang mengambil jatah cuti itu tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas. Ini sebagaimana disampaikan Kabid PKA Wince Damayanti S KOM.

"Benar, sampai hari ini (kemarin,red) itu ada 130 PNS yang sudah mengambil jatah cuti, dan mayoritas adalah tenaga kesehatan selebihnya PNS di OPD jajaran Pemkab Lebong," kata Wince sapaan akrabnya. 

Adapun 130 PNS yang mengambil jatahcuti diantaranya, 82 PNS cuti Tahunan, 29 PNS cuti bersalin, 12 PNS cuti besar, 1 PNS cuti Penting dan 6 PNS cuti sakit.

BACA JUGA :  Dewan Minta RSUD Segera Atasi Masalah Air 

Lanjutnya, untuk lama masa cuti sendiri tidak sama, karena tergantung dengan cuti yang diambil oleh masing-masing PNS. Seperti cuti tahunan 12 hari, bersalin 3 bulan dan besar 3 bulan, cuti penting 18 hari dan cuti sakit 18 hari.

"Permohonan pengambilan cuti sendiri adalah haknya setiap PNS. Namun tetap harus ada persetujuan lebih dulu dari masing-masing OPD yang bersangkutan, apabila berkas persyaratan sudah dinyatakan lengkap barulah yang bersangkutan diberikan cuti," terangnya. 

BACA JUGA :  Heboh!! Warga Tewas Depan GOR 

Selama PNS melakukan cuti, tambah Wince, maka yang bersangkutan hanya mendapatkan gaji pokok dan tidak lagi menerima tunjangan, baik PNS cuti tahunan, bersalin, besar, penting maupun cuti sakit.

Hanya saja, untuk PNS cuti bersalin hanya mendapatkan 50 persen tambahan penghasilan pegawai atau TPP dari yang sebelumnya mereka dapatkan. 

BACA JUGA :  Korban Pembunuhan Depan GOR Ternyata ODGJ 

"Selama melakukan cuti PNS bukan sepenuhnya lepas dari tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara. Karena tetap harus melakukan koordinasi dengan pimpinannya maupun PNS lainnya," demikian Wince.

Sumber: